Example floating
Example floating

Pedoman

Pedoman Pemberitaan Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dilindungi oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Keberadaan media siber di Indonesia merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional serta memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

TerasKota.id, yang diterbitkan oleh PT Gowa Grafika Media, menjadikan Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai landasan dalam menjalankan kegiatan jurnalistik. Pedoman ini mengacu pada ketentuan resmi Dewan Pers. (Dewan Pers Storage)

1. Ruang Lingkup

Media siber adalah seluruh bentuk media yang menggunakan jaringan internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik serta memenuhi ketentuan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan oleh Dewan Pers.

Isi buatan pengguna atau user-generated content adalah seluruh isi yang dibuat atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, seperti artikel, gambar, komentar, suara, video, serta bentuk unggahan lain yang melekat pada media siber.

2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

Pada prinsipnya, setiap berita harus melalui proses verifikasi.

Berita yang dapat merugikan pihak lain wajib diverifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

Ketentuan tersebut dapat dikecualikan apabila:

  1. Berita mengandung kepentingan publik yang mendesak;
  2. Sumber berita pertama telah teridentifikasi, jelas, dan kredibel;
  3. Subjek berita yang perlu dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya atau tidak dapat diwawancarai;
  4. Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita masih memerlukan verifikasi lebih lanjut;
  5. Upaya konfirmasi dan verifikasi tetap dilanjutkan serta hasilnya dicantumkan dalam pembaruan berita.

Pembaruan berita harus disertai waktu pemutakhiran dan ditautkan dengan berita sebelumnya yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna

TerasKota.id dapat menyediakan ruang untuk isi buatan pengguna dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pengguna wajib menyetujui syarat dan ketentuan penggunaan yang ditetapkan oleh TerasKota.id;
  2. Pengguna dilarang memuat isi yang bersifat bohong, fitnah, sadis, cabul, atau melanggar Kode Etik Jurnalistik;
  3. Pengguna dilarang memuat isi yang mengandung prasangka, kebencian, atau diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, bahasa, maupun kondisi tertentu;
  4. Pengguna dilarang memuat isi yang menganjurkan kekerasan, merendahkan martabat manusia, atau melanggar hukum;
  5. TerasKota.id berhak menyunting, menghapus, atau menonaktifkan isi yang terbukti melanggar ketentuan;
  6. Pengaduan terhadap isi buatan pengguna akan ditangani secara proporsional setelah diterima oleh redaksi;
  7. TerasKota.id tidak bertanggung jawab terhadap isi buatan pengguna yang belum diketahui atau belum dilaporkan kepada redaksi, sepanjang media telah menyediakan mekanisme pengaduan dan melakukan tindakan setelah menerima laporan.

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

Ralat, koreksi, dan hak jawab dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

Ralat atau koreksi wajib ditautkan dengan berita yang diperbaiki serta mencantumkan waktu pembaruan.

Apabila suatu berita disebarluaskan oleh media lain, tanggung jawab koreksi media asal terbatas pada berita yang diterbitkannya. Media yang mengutip atau menyebarluaskan berita tersebut wajib melakukan koreksi sesuai pembaruan dari media asal.

TerasKota.id akan melayani hak jawab secara proporsional kepada pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan.

5. Pencabutan Berita

Berita yang telah diterbitkan tidak dapat dicabut hanya karena adanya permintaan dari pihak tertentu.

Pencabutan dapat dilakukan apabila terdapat pertimbangan khusus yang berkaitan dengan:

  • Anak;
  • Korban kekerasan seksual;
  • Keselamatan narasumber;
  • Perlindungan identitas;
  • Kepentingan publik;
  • Pertimbangan lain yang ditetapkan berdasarkan Kode Etik Jurnalistik.

Pencabutan berita wajib disertai alasan yang jelas dan diumumkan kepada pembaca.

Apabila berita yang dicabut telah dikutip oleh media lain, media yang melakukan pencabutan dapat menyampaikan pemberitahuan kepada media-media tersebut.

6. Iklan

TerasKota.id membedakan secara tegas antara produk jurnalistik dan materi iklan.

Setiap artikel atau konten yang merupakan iklan, advertorial, konten sponsor, atau bentuk promosi berbayar akan diberi penanda yang jelas, seperti:

  • Iklan
  • Advertorial
  • Sponsored
  • Konten Berbayar
  • Kerja Sama
  • Keterangan lain yang menunjukkan bahwa konten tersebut bukan karya jurnalistik independen.

Materi iklan menjadi tanggung jawab pemasang iklan sepanjang tidak bertentangan dengan hukum dan kebijakan perusahaan.

7. Hak Cipta

TerasKota.id menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dilarang menyalin, menerbitkan ulang, memperbanyak, mendistribusikan, atau menggunakan seluruh maupun sebagian isi TerasKota.id untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari redaksi.

Pengutipan untuk kepentingan informasi, pendidikan, penelitian, atau pemberitaan wajib mencantumkan sumber secara jelas dan proporsional.

8. Perlindungan terhadap Kelompok Rentan

TerasKota.id berkomitmen melindungi identitas anak, korban kekerasan seksual, korban perdagangan orang, serta pihak lain yang berdasarkan hukum dan etika jurnalistik wajib dilindungi.

Redaksi tidak akan mengungkap identitas, alamat, foto, video, maupun informasi lain yang dapat memudahkan publik mengenali korban yang wajib dilindungi.

9. Pencantuman Pedoman

Pedoman Pemberitaan Media Siber ini dicantumkan secara terang dan dapat diakses oleh pembaca melalui situs TerasKota.id. Pencantuman pedoman ini juga merupakan salah satu unsur yang diperhatikan dalam administrasi pendataan perusahaan pers untuk media daring. (Dewan Pers Storage)

10. Penyelesaian Sengketa

Setiap keberatan terhadap pemberitaan TerasKota.id terlebih dahulu dapat disampaikan kepada redaksi melalui mekanisme hak jawab, koreksi, atau pengaduan.

Apabila tidak tercapai penyelesaian, penilaian akhir terhadap sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber dilakukan oleh Dewan Pers. Pengaduan pers dinilai berdasarkan Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan peraturan Dewan Pers. (Dewan Pers Storage)

Pengaduan Pemberitaan

Masyarakat dapat menyampaikan permintaan koreksi, hak jawab, atau pengaduan pemberitaan dengan mencantumkan:

  • Nama lengkap;
  • Nomor telepon atau alamat surel;
  • Judul dan tautan berita;
  • Bagian yang dipersoalkan;
  • Penjelasan dan bukti pendukung;
  • Materi koreksi atau hak jawab yang diminta.

Pengaduan dapat dikirim melalui:

Redaksi TerasKota.id
Penerbit: PT Gowa Grafika Media
Email: redaksi@teraskota.id
Situs: TerasKota.id

Setiap pengaduan akan diperiksa dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan jurnalistik serta peraturan yang berlaku.

TerasKota.id
Dari Kota ke Desa, Menjangkau Dunia