Teras, Gowa – Keterlambatan pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, hingga kini belum menemukan titik terang. DPRD Gowa kembali menjadwalkan rapat kerja gabungan Komisi I, II, III, dan IV pada Senin (14/9/2026) pukul 13.00 WITA untuk membahas persoalan tersebut.
Dalam rapat tersebut, DPRD Gowa akan memanggil sejumlah pejabat dan pihak terkait, yakni Plh Sekda Gowa, Plh Kepala BPKD, Kepala Dinas Pendidikan, Kabag Kesra, Ketua Baznas, serta Ketua PGRI Gowa.
Selain membahas keterlambatan pembayaran gaji ASN dan guru, rapat juga akan membahas mekanisme absensi guru selama libur semester serta persoalan infak ASN.
Sebelumnya, PGRI Gowa mengungkapkan keresahan para guru lantaran gaji belum diterima hingga 9 September 2026. PGRI bahkan mengancam membawa persoalan tersebut ke DPRD Gowa jika pembayaran gaji belum dilakukan.
Pemerintah Kabupaten Gowa sebelumnya menyampaikan bahwa pembayaran gaji ASN dan hak tenaga outsourcing diupayakan berlangsung pada Senin hingga Rabu. Namun, DPRD meminta pemerintah tidak memastikan waktu pembayaran sebelum seluruh proses administrasi dan anggaran benar-benar siap.
Melalui rapat kerja tersebut, DPRD Gowa meminta pemerintah memberikan penjelasan secara terbuka mengenai penyebab keterlambatan pembayaran gaji, termasuk persoalan administrasi, kewenangan, dan koordinasi antar-OPD.
DPRD menegaskan, hal terpenting saat ini adalah memastikan hak ASN dan guru segera dibayarkan. Selain itu, pemerintah diminta melakukan evaluasi agar persoalan serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari.
Wartawan: Musa, Editor: Tahar













