Teras, Gowa – Menjelang berakhirnya seluruh tahapan pelaksanaan tugas Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa, perhatian publik kini tertuju pada laporan akhir Pansus yang akan disampaikan dalam rapat paripurna DPRD untuk memperoleh keputusan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gowa, Taufik Surullah, S.IP, yang juga Ketua DPD PAN Kabupaten Gowa, menegaskan bahwa pimpinan DPRD menghormati seluruh proses penyelidikan yang telah dilaksanakan Pansus secara terbuka, objektif, dan berdasarkan koridor hukum.
Saat dihubungi media, Taufik Surullah menyampaikan bahwa seluruh pihak sebaiknya menunggu hasil laporan akhir Pansus sebelum menarik kesimpulan.
Kita menunggu hasil laporan akhir Pansus Hak Angket. Namun, seluruh anggota DPRD tentu telah mengikuti dan mencermati secara langsung seluruh proses penyelidikan, mulai dari keterangan para saksi, ahli, dokumen yang diperiksa, hingga fakta-fakta yang berkembang dalam persidangan Pansus,” ujarnya.
Menurutnya, dalam perspektif hukum tata negara, setiap pihak yang diberikan kesempatan untuk memberikan penjelasan semestinya memanfaatkan forum konstitusional tersebut sebagai ruang klarifikasi, bukan justru meninggalkannya.
“Masyarakat tentu dapat menilai sendiri dinamika yang terjadi, termasuk ketika Bupati Gowa memilih meninggalkan forum (walk out) sebelum memberikan keterangan dan klarifikasi secara substantif kepada Pansus. Dalam negara hukum, forum konstitusional merupakan instrumen untuk menjelaskan kebijakan kepada wakil rakyat sebagai representasi masyarakat.”
Taufik menegaskan bahwa keputusan mengenai penggunaan Hak Menyatakan Pendapat sepenuhnya merupakan kewenangan politik konstitusional anggota DPRD dan fraksi-fraksi.
“Prinsipnya, Hak Menyatakan Pendapat kami serahkan kepada anggota DPRD dan fraksi-fraksi. Pimpinan DPRD hanya akan memproses setiap usulan yang disampaikan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Ia menambahkan bahwa DPRD Kabupaten Gowa tidak bekerja atas dasar kepentingan politik sesaat ataupun tekanan dari pihak mana pun, melainkan berorientasi pada pencarian kebenaran berdasarkan fakta dan hukum.
Yang kami perjuangkan adalah kebenaran berdasarkan fakta, alat bukti, dan proses konstitusional. Apa pun hasil akhirnya merupakan keputusan kelembagaan DPRD yang harus dihormati semua pihak.”
Taufik juga menegaskan bahwa apabila tahapan konstitusional mengarah pada pengambilan keputusan DPRD, maka proses tersebut akan dilanjutkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Apabila DPRD nantinya mengambil keputusan melalui mekanisme Hak Menyatakan Pendapat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka seluruh proses akan ditempuh secara konstitusional melalui lembaga yang berwenang. Yang kami jaga adalah marwah lembaga, kepastian hukum, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.”»
Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati proses yang sedang berjalan dan tidak membangun narasi yang dapat mengganggu independensi lembaga legislatif.
Menurut Taufik, kedewasaan demokrasi tercermin dari kesediaan semua pihak menghormati mekanisme konstitusional, sebab akuntabilitas pemerintahan merupakan fondasi utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan bertanggung jawab.
Pada akhirnya, yang diuji bukan sekadar sikap politik, tetapi juga kualitas pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan di hadapan hukum dan rakyat. Karena itu, DPRD akan tetap menjalankan fungsi pengawasan secara profesional, objektif, dan konstitusional demi menjaga marwah demokrasi serta kepentingan masyarakat Kabupaten Gowa, ” tutup Taufik Surullah.
# KEBENARAN AKAN MENEMUKAN JALANNYA.


