Teras, Gowa – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji pendapat yang diajukan DPRD Kabupaten Gowa terkait usulan pemberhentian Bupati Gowa Dr. Hj. Sitti Husniah Talenrang, S.E., M.M. Jumat (2/10/2026).
Putusan ini diadili oleh Ketua Majelis Dr. H. Irfan Fachruddin, S.H., CN., bersama Hakim Anggota Dr. Hj. Lulik Tri Cahyaningrum, S.H., M.H. dan Prof. Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H.
Kini putusan MA menjadi babak baru dalam proses pemberhentian Bupati Gowa yang sebelumnya ditempuh DPRD melalui mekanisme Hak Angket hingga Hak Menyatakan Pendapat (HMP).
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, menyatakan menghormati dan menerima putusan Mahkamah Agung tersebut.
“Kami menghormati dan menerima putusan Mahkamah Agung yang telah mengabulkan permohonan DPRD Kabupaten Gowa terkait pemberhentian Bupati Gowa,” ujar Hasrul.
Menurutnya, putusan tersebut menjadi penegasan bahwa proses Hak Angket dan Hak Menyatakan Pendapat yang telah ditempuh DPRD merupakan bagian dari mekanisme konstitusional yang harus dihormati dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hasrul menegaskan, DPRD Gowa tidak melihat putusan tersebut sebagai kemenangan kelompok atau pihak tertentu.
“DPRD tidak melihat putusan ini sebagai kemenangan kelompok atau pihak tertentu. Ini adalah putusan hukum yang harus ditempatkan dalam koridor kelembagaan dan kepentingan masyarakat Kabupaten Gowa,” katanya.
Hasrul mengatakan DPRD Gowa selanjutnya akan mengikuti dan menjalankan seluruh tahapan yang menjadi kewenangan lembaga tersebut setelah adanya putusan MA.
“Kami tidak ingin berspekulasi mengenai tahapan yang belum dilalui, karena semuanya harus dilaksanakan berdasarkan aturan dan prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia kembali menegaskan bahwa putusan MA tersebut tidak seharusnya dimaknai sebagai kemenangan pribadi maupun kelompok.
“Tidak ada kemenangan pribadi, tidak ada kemenangan kelompok. Yang harus dikedepankan adalah kepastian hukum, tertib pemerintahan, dan kepentingan masyarakat Kabupaten Gowa,” pungkas Hasrul.
Wartawan: Musa, Editor: Musa Khan













