Teras, Gowa – Pimpinan DPRD Kabupaten Gowa berangkat ke Jakarta untuk membawa langsung surat yang telah ditandatangani terkait usulan pemberhentian Bupati Gowa, menyusul terbitnya amar putusan Mahkamah Agung (MA), Senin (05/10/2026).
Wakil Ketua DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, mengatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut DPRD setelah putusan MA terbit. Menurutnya, DPRD Gowa menjalankan proses tersebut berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 80.
โPer hari ini (Senin) kami pimpinan akan berangkat ke Jakarta untuk membawa langsung surat yang telah kami tandatangani,โ kata Hasrul.
Ia menjelaskan, langkah DPRD dalam menyikapi putusan MA telah dilakukan melalui mekanisme kelembagaan. DPRD Gowa, kata dia, memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
โLangkah DPRD menyikapi putusan MA pada hari Jumat lalu, tanggal 1 Oktober, sesuai dengan UU 23 Tahun 2014 Pasal 80, setelah terbitnya amar putusan dari MA,โ ujarnya.
Hasrul meminta seluruh pihak menyikapi proses tersebut dengan tenang. Ia menegaskan DPRD Gowa akan tetap menjalankan setiap tahapan secara tertib dan berdasarkan koridor hukum.
โPesan kami, ini kita sikapi dengan tenang. InsyaAllah kami di DPRD Gowa melakukan segala aturan dan peraturan perundang-undangan,โ tegasnya.
Dengan keberangkatan pimpinan DPRD Gowa ke Jakarta, surat yang telah ditandatangani tersebut selanjutnya akan disampaikan melalui mekanisme yang berlaku kepada Menteri Dalam Negeri. DPRD berharap proses tersebut dapat berjalan sesuai ketentuan dan mendapatkan tindak lanjut dari pemerintah pusat.
Langkah ini menjadi bagian dari rangkaian tindak lanjut kelembagaan DPRD Gowa setelah terbitnya putusan MA terkait pemberhentian Bupati Gowa. DPRD memastikan proses tetap berjalan dalam koridor hukum sekaligus menjaga agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat Gowa tetap berlangsung.
Wartawan: Musa, Editor: Tahar













