Teras, Gowa – Muh. Kasim Sila, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Gowa yang pernah menjabat sebagai Ketua Tim Pemenangan Sitti Husniah Talenrang pada Pilkada Gowa 2024, akhirnya angkat bicara menyusul pemberhentian Husniah dari jabatannya sebagai Bupati Gowa, Kamis (15/10/2026).
Kasim menegaskan, ungkapan syukur yang disampaikannya bukan karena Husniah diberhentikan dari jabatannya. Ia menyebut rasa syukur tersebut ditujukan pada hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa yang dipimpinnya, setelah permohonan uji pendapat DPRD dikabulkan Mahkamah Agung (MA) dan ditindaklanjuti Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Alhamdulillah, bukan karena dinonaktifkannya HT (Husniah Talenrang). Tapi, kata alhamdulillah itu karena apa yang telah menjadi kerja-kerja Pansus telah dikabulkan oleh Mahkamah Agung dan telah ditindaklanjuti oleh Kementerian Dalam Negeri,” ujar Kasim saat dikonfirmasi Media TerasKota.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah terbitnya surat keputusan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tertanggal 14 Oktober 2026 mengenai pemberhentian Husniah Talenrang sebagai Bupati Gowa. Keputusan itu disebut sebagai tindak lanjut atas putusan MA yang mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Gowa.
Kasim tidak menampik bahwa dirinya pernah menjadi bagian penting dalam perjalanan politik Husniah. Ia mengaku mendapat amanah sebagai Ketua Tim Pemenangan pasangan HT-Damai pada Pilkada Gowa 2024.
Namun, menurut Kasim, keterlibatannya dalam tim pemenangan tersebut tidak menghalanginya menjalankan fungsi pengawasan sebagai anggota DPRD ketika muncul aspirasi masyarakat yang kemudian berujung pada pembentukan Pansus Hak Angket.
Ia menjelaskan, sebanyak 15 anggota Pansus secara bulat memberikan kepercayaan kepadanya untuk memimpin proses tersebut. Kasim menilai langkah itu merupakan bagian dari tanggung jawab kelembagaan DPRD sekaligus konsistensi terhadap komitmen yang dibangun selama perjalanan politik bersama pasangan HT-Damai.
Dalam prosesnya, Kasim mengakui Pansus Hak Angket menghadapi berbagai tantangan. Ia menyebut para anggota Pansus menerima kritik, cacian, makian, hingga laporan selama menjalankan tugas.
Meski demikian, proses tersebut tetap berjalan melalui mekanisme kelembagaan DPRD, mulai dari pembahasan aspirasi masyarakat hingga penggunaan hak menyatakan pendapat.
Kasim menyebut tujuh fraksi di DPRD Gowa menyetujui proses tersebut. Sementara itu, sebanyak 45 anggota DPRD menerima laporan Pansus untuk dilanjutkan ke tahap hak menyatakan pendapat dan diteruskan ke Mahkamah Agung.
“Yang kemudian Mahkamah Agung telah mengabulkan pendapat-pendapat DPRD. Dan per tanggal 14 kemarin, Kementerian Dalam Negeri telah mengeksekusinya,” pungkasnya.
Wartawan: Musa, Editor: Putri













