Example floating
Example floating
Hukum

Polda Sulsel Periksa Tersangka Husniah Talenrang, Diduga Ubah Data Pekerjaan Bupati Jadi Wiraswasta

×

Polda Sulsel Periksa Tersangka Husniah Talenrang, Diduga Ubah Data Pekerjaan Bupati Jadi Wiraswasta

Sebarkan artikel ini
Kasubdit 2 Hardabangtah Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Eka Wira Dharma Sibarani (tengah), didampingi Plt. Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulsel, Kompol Andi Huseng (kiri), menyampaikan perkembangan penanganan kasus dugaan manipulasi data kependudukan yang melibatkan tersangka HT dalam doorstop di Mapolda Sulsel, Kamis (5/11/2026).
Kasubdit 2 Hardabangtah Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Eka Wira Dharma Sibarani (tengah), didampingi Plt. Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulsel, Kompol Andi Huseng (kiri), menyampaikan perkembangan penanganan kasus dugaan manipulasi data kependudukan yang melibatkan tersangka HT dalam doorstop di Mapolda Sulsel, Kamis (5/11/2026).

Teras, Gowa – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan terus mendalami kasus dugaan manipulasi elemen data kependudukan yang menyeret tersangka Husniah Talenrang (HT).

Dalam perkembangan terbaru, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap HT pada Kamis (5/11/2026) sekitar pukul 13.30 WITA. Pemeriksaan tersebut disampaikan dalam kegiatan doorstop di Mapolda Sulsel.

Kasubdit 2 Hardabangtah Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Eka Wira Dharma Sibarani, didampingi Plt. Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulsel, Kompol Andi Huseng, menjelaskan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan dugaan perubahan keterangan pekerjaan dalam dokumen kependudukan.

Menurut Eka, tersangka diduga mengubah data pekerjaan yang sebelumnya tercatat sebagai bupati menjadi wiraswasta.

“Modus yang dilakukan tersangka adalah mengubah elemen data kependudukan, khususnya pada keterangan pekerjaan, dari yang sebelumnya tercatat sebagai bupati menjadi wiraswasta,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, perubahan data tersebut diduga berkaitan dengan kepentingan pengajuan permohonan perceraian.

Pasalnya, kepala daerah yang berstatus sebagai pejabat negara harus memperoleh izin atau persetujuan Menteri Dalam Negeri sesuai ketentuan Pasal 12 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.

Penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel sebelumnya telah menetapkan HT sebagai tersangka pada 26 Oktober 2026. Hingga kini, proses penyidikan masih berlangsung melalui pemeriksaan tersangka dan pendalaman sejumlah alat bukti.

Dalam perkara ini, HT disangkakan melanggar Pasal 394 KUHP Tahun 2023 dan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Ancaman pidananya maksimal tujuh tahun penjara.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya dokumen aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, cetakan riwayat pencetakan KTP elektronik, surat pernyataan perubahan data kependudukan, serta surat kuasa pelayanan administrasi kependudukan atas nama HT.

Polda Sulsel menegaskan penanganan perkara tersebut masih berjalan sesuai ketentuan hukum. Penyidik akan terus mendalami fakta dan alat bukti untuk memastikan proses penegakan hukum berlangsung profesional, transparan, dan akuntabel.

Iklan

Wartawan: Musa, Editor: Sriwahyuni