Example floating
Example floating
Politik

Hasrul Abdul Rajab: “Hak Angket Adalah Forum Konstitusional Mencari Kebenaran, Bukan Ruang untuk Menghindari Dialog Langsung”

×

Hasrul Abdul Rajab: “Hak Angket Adalah Forum Konstitusional Mencari Kebenaran, Bukan Ruang untuk Menghindari Dialog Langsung”

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, (Foto/TerasKota).
Wakil Ketua DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, (Foto/TerasKota).

Teras, Gowa – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gowa dari Partai Gerindra, Hasrul Abdul Rajab, SE, yang akrab disapa HAR, memberikan tanggapan atas pernyataan Bupati Gowa dan tim kuasa hukumnya terkait mekanisme pemeriksaan dalam sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa.

Saat ditemui awak media di Kantor DPRD Kabupaten Gowa seusai mengikuti sidang Pansus Hak Angket pada Selasa pagi, (14/7/2026).

HAR menjelaskan bahwa mekanisme pemeriksaan yang diterapkan Pansus telah disepakati sejak awal dan dilaksanakan secara konsisten terhadap seluruh pihak yang dimintai keterangan. Seluruh saksi, baik pejabat pemerintah maupun masyarakat, diperiksa melalui mekanisme dialog langsung antara anggota Pansus dan pihak yang memberikan keterangan.

“Sejak awal seluruh saksi diperiksa dengan pola tanya jawab secara langsung. Mekanisme tersebut diterapkan secara sama kepada setiap pihak yang hadir di hadapan Pansus. Oleh karena itu, permintaan agar seluruh pertanyaan dikumpulkan terlebih dahulu kemudian dijawab secara tertulis merupakan mekanisme yang berbeda dari tata cara pemeriksaan yang telah berjalan,” ujar HAR.

Menurut HAR, Hak Angket merupakan instrumen konstitusional DPRD dalam melaksanakan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, proses klarifikasi melalui dialog langsung merupakan bagian penting untuk menguji konsistensi fakta, keterangan, dan dokumen yang telah diperoleh selama penyelidikan.

Esensi Hak Angket adalah menghadirkan ruang klarifikasi secara langsung sehingga setiap keterangan dapat diuji secara terbuka, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Forum ini bukan sekadar menerima jawaban tertulis, tetapi juga memberikan kesempatan kepada anggota Pansus untuk melakukan pendalaman terhadap setiap jawaban yang disampaikan,” katanya.

HAR menegaskan bahwa Pansus telah memberikan kesempatan kepada Bupati Gowa untuk memberikan penjelasan secara langsung di hadapan forum resmi. Kesempatan tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap prinsip keadilan, hak untuk didengar, dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Pansus sama sekali tidak menutup ruang bagi Ibu Bupati untuk memberikan klarifikasi. Justru forum tersebut disediakan agar seluruh persoalan yang berkembang di tengah masyarakat dapat dijelaskan secara langsung di hadapan wakil rakyat. Kesempatan itu telah diberikan,” tegasnya.

Menanggapi keputusan Bupati Gowa meninggalkan ruang sidang sebelum proses pemeriksaan berakhir, HAR menyatakan bahwa kehadiran pada forum resmi merupakan langkah yang patut dihargai. Namun, tindakan walk out sebelum memberikan klarifikasi atas materi yang menjadi objek penyelidikan Pansus, menurutnya, merupakan bentuk tidak menyelesaikan kewajiban memberikan penjelasan kepada forum resmi yang sedang menjalankan fungsi pengawasan konstitusional DPRD.

Dalam pandangan kami, tindakan walk out tersebut menimbulkan kesan kurang kooperatif terhadap proses yang sedang berlangsung. Padahal Pansus telah memberikan ruang dan kesempatan kepada pihak yang diperiksa untuk memberikan klarifikasi secara langsung. Kondisi ini berpotensi memperkuat persepsi publik bahwa kesempatan untuk menjelaskan substansi persoalan tidak dimanfaatkan secara optimal,” ujar HAR.

Menanggapi alasan bahwa jawaban sebaiknya diberikan secara tertulis, HAR menyatakan bahwa masyarakat tentu berhak bertanya mengapa dialog langsung tidak ditempuh apabila seluruh fakta dan kebijakan diyakini dapat dipertanggungjawabkan.

Apabila seluruh kebijakan telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum, maka forum dialog langsung justru menjadi kesempatan terbaik untuk menjelaskan kepada publik. Karena itu, masyarakat tentu akan bertanya, mengapa klarifikasi langsung tidak dilakukan dan mengapa harus memilih mekanisme jawaban tertulis,” ujarnya.

HAR menambahkan bahwa DPRD Kabupaten Gowa tidak sedang mengadili seseorang, melainkan menjalankan fungsi pengawasan yang menjadi amanat konstitusi. Oleh sebab itu, seluruh proses harus dipahami sebagai bagian dari mekanisme demokrasi dalam mewujudkan pemerintahan yang akuntabel.

Perlu dipahami bahwa DPRD adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Hubungan antara DPRD dan kepala daerah dibangun dalam prinsip kemitraan yang sejajar berdasarkan konstitusi. Ketika DPRD menggunakan Hak Angket, yang dijalankan adalah fungsi pengawasan untuk memperoleh kebenaran materiil terhadap objek penyelidikan, bukan kepentingan pribadi ataupun kepentingan politik sesaat,” jelas HAR.

Menurut HAR, kepercayaan publik terhadap pemerintahan akan semakin kuat apabila setiap pejabat publik bersedia memberikan penjelasan secara terbuka melalui mekanisme hukum yang tersedia.

Pada akhirnya, yang paling berhak memperoleh kejelasan adalah rakyat. Oleh karena itu, seluruh pihak semestinya menghormati proses konstitusional yang sedang berjalan. Semakin terbuka proses klarifikasi dilakukan, semakin besar pula kepercayaan masyarakat terhadap hasil yang nantinya akan diputuskan sesuai mekanisme hukum dan tata tertib yang berlaku,” tutup HAR.