Teras, Jakarta – Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, menjadi kepala daerah ke-12 yang ditangkap KPK sepanjang tahun 2026, yang diduga terkait pemerasan terhadap perangkat daerah kembali menjadi alarm serius bagi tata kelola pemerintahan daerah. Kasus ini menambah daftar panjang lebih dari 476 kepala daerah yang tersangkut perkara korupsi sejak era pilkada langsung.
Fakta tersebut menunjukkan bahwa strategi pemberantasan korupsi yang bertumpu pada penindakan belum mampu memutus mata rantai korupsi di daerah. OTT memang penting untuk menegakkan hukum, tetapi tidak cukup untuk membangun sistem pemerintahan yang bersih. Korupsi akan terus berulang selama akar masalahnya tidak diselesaikan.
Akar persoalannya terletak pada mahalnya biaya politik, lemahnya rekrutmen calon kepala daerah, serta belum adanya sistem penghargaan yang memadai bagi kepala daerah yang berprestasi dan berintegritas.
Karena itu, kami mendesak pemerintah dan DPR untuk segera melakukan reformasi kebijakan Pilkada secara menyeluruh.
Pertama, sistem rekrutmen kepala daerah harus mengedepankan kompetensi, integritas, rekam jejak, dan kapasitas kepemimpinan. Pilkada tidak boleh lagi menjadi arena yang lebih mengutamakan kekuatan finansial daripada kualitas calon. Sudah saatnya paradigma berubah: yang dicari adalah pemimpin yang berkualitas, bukan yang paling tebal “isi tas”-nya.
Kedua, biaya politik Pilkada harus ditekan melalui penerapan pilkada asimetris. Tidak semua daerah harus menggunakan model pemilihan yang sama. Daerah dengan karakteristik tertentu dapat menggunakan mekanisme yang lebih sederhana, lebih efisien, dan tetap demokratis. Langkah ini akan mengurangi politik uang, menekan biaya politik, dan mempersempit peluang korupsi sejak proses pemilihan.
Ketiga, pemerintah perlu membangun sistem insentif yang sehat bagi kepala daerah. Kepala daerah yang berhasil meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), memperbaiki pelayanan publik, dan menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih patut memperoleh tambahan hak keuangan berbasis kinerja, misalnya dalam bentuk persentase tertentu dari kenaikan PAD yang berhasil dicapai. Penghasilan yang layak akan mendorong orientasi pada prestasi, bukan pada penyalahgunaan jabatan.
Pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada penangkapan pelaku. Yang lebih penting adalah membangun sistem yang membuat korupsi semakin sulit dilakukan. Reformasi Pilkada merupakan bagian penting dari agenda besar memperkuat demokrasi lokal dan mewujudkan pemerintahan daerah yang bersih, profesional, dan berintegritas.
Kami mengajak pemerintah, DPR, partai politik, akademisi, dan seluruh elemen masyarakat untuk menjadikan rentetan OTT kepala daerah sebagai momentum memperbaiki sistem, bukan sekadar menghukum pelakunya. Indonesia membutuhkan kepala daerah yang lahir dari proses politik yang sehat, bekerja dengan integritas, dan sepenuhnya mengabdi kepada kepentingan rakyat.
Asosiasi DPRD Kabupaten seluruh Indonesia (ADKASI)
Ketua Umum
Siswanto
Sekretaris Jenderal
Endang Sodikin
Wartawan: Iwan, Editor: Tahar





