Teras, Gowa â DPRD Kabupaten Gowa memberikan waktu dua hari kepada Bupati Gowa untuk memberikan klarifikasi terkait pemberhentian sementara enam pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Batas waktu tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPRD Kabupaten Gowa yang membahas kebijakan pemberhentian sementara sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa.
DPRD meminta Bupati Gowa memberikan penjelasan secara tertulis mengenai dasar hukum, alasan, serta prosedur yang digunakan dalam penerbitan keputusan pemberhentian sementara terhadap enam pimpinan SKPD.
DPRD menegaskan, persoalan yang menjadi perhatian bukan mengenai siapa yang menduduki jabatan, melainkan memastikan kebijakan kepala daerah dilaksanakan berdasarkan aturan dan tidak mengganggu jalannya pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat.
Apabila dalam waktu paling lambat dua hari Bupati Gowa tidak memberikan klarifikasi dan penjelasan sebagaimana diminta, DPRD Kabupaten Gowa menyatakan akan mempertimbangkan penggunaan Hak Interpelasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
DPRD juga meminta Bupati Gowa melakukan evaluasi dan mencabut keputusan pemberhentian sementara tersebut apabila hasil klarifikasi dan kajian nantinya menemukan adanya cacat prosedural atau ketidaksesuaian dengan peraturan perundang-undangan.
Langkah DPRD tersebut menjadi sinyal bahwa polemik pemberhentian sementara enam pimpinan SKPD berpotensi berlanjut ke ranah politik kelembagaan apabila Bupati Gowa tidak memberikan klarifikasi dalam batas waktu yang telah ditentukan.
Wartawan: Musa, Editor: Tahar













