Teras, Gowa– Kepala Bagian Hukum Setda Gowa, Sandra, mengungkapkan adanya sejumlah hal yang masih dikaji pihaknya terkait penunjukan pejabat yang menjalankan tugas Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gowa.
Hal tersebut disampaikan Sandra dalam Rapat Kerja Gabungan Komisi I, II, III dan IV DPRD Kabupaten Gowa, Jumat (4/9/2026). Ia menegaskan, Bagian Hukum masih terus mempelajari regulasi yang berkaitan dengan kondisi pemerintahan Gowa saat ini, khususnya menyangkut status pejabat yang ditunjuk menjalankan tugas Sekda.
Sandra mengatakan, berdasarkan regulasi yang dipelajari, istilah yang digunakan dalam ketentuan mengenai Sekda yang berhalangan menjalankan tugas adalah pejabat sekretaris daerah dan pelaksana harian (Plh).
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 214. Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa apabila Sekda kabupaten atau kota berhalangan melaksanakan tugas, tugasnya dilaksanakan oleh pejabat yang ditunjuk bupati atau wali kota atas persetujuan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
Selain itu, Sandra juga merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pejabat Sekretaris Daerah. Menurutnya, regulasi tersebut mengatur pejabat sekretaris daerah untuk melaksanakan tugas Sekda yang berhalangan menjalankan tugas atau ketika terjadi kekosongan jabatan.
โKalau kita melihat dari regulasi yang ada, untuk jabatan Sekda itu hanya mengenal dua, pejabat dan pelaksana harian. Sementara untuk SKPD lainnya yang diduga melakukan pelanggaran disiplin berat, itu ditunjuk pelaksana harian,โ jelas Sandra.
Ia juga menyinggung ketentuan dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam kondisi tertentu, pejabat yang diduga melakukan pelanggaran disiplin berat dapat dibebaskan sementara dari tugas jabatannya selama proses pemeriksaan. Selanjutnya, dapat diangkat pejabat pelaksana harian untuk menjalankan tugas jabatan tersebut.
Menurut Sandra, persoalan tersebut perlu dicermati karena pejabat yang berkaitan dengan kondisi saat ini sebelumnya tidak berada dalam posisi jabatan yang kosong.
โPejabat yang terkait ini sebelumnya tidak dalam keadaan kosong, tapi pejabatnya ada. Jadi kita sama-sama bisa mengkaji dan menyesuaikan dengan regulasi yang sudah saya bacakan tadi,โ ujarnya.
Wartawan: Musa, Editor: Tahar













