Teras, Gowa – Anggota DPRD Kabupaten Gowa dari Fraksi PAN, Abdul Kadir Dg Tulo, menegaskan DPRD tidak bermaksud mencampuri kewenangan Bupati Gowa dalam mengambil kebijakan, termasuk pengangkatan pejabat.
Menurutnya, DPRD hanya menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan setiap kebijakan pemerintah berjalan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Kerja Gabungan Komisi I, II, III dan IV DPRD Gowa, Jumat (4/9/2026). Abdul Kadir juga mempertanyakan mekanisme pengangkatan pejabat baru, khususnya terkait persetujuan Gubernur Sulsel.
โKami tidak menghalangi kebijakan Bupati. Tetapi kami mempertahankan, apakah kebijakan itu sudah sesuai dengan prosedur atau tidak,โ tegasnya.
Selain persoalan pejabat, Abdul Kadir juga menyoroti hak ASN yang belum diterima. Di sisi lain, Kabag Kerjasama Setda Gowa, Abd. Rachman menyatakan optimistis hak ASN dan tenaga outsourcing dapat segera dipenuhi.
โInsyaallah Senin, Selasa, Rabu, hak-hak daripada ASN maupun outsourcing ketika ada kekurangan dapat kita penuhi,โ ujarnya.
Wartawan: Musa, Editor: Tahar













