Example floating
Example floating
Pemerintahan

DPRD Gowa Resmi Ajukan Permohonan Uji Pendapat Ke Mahkamah Agung RI

×

DPRD Gowa Resmi Ajukan Permohonan Uji Pendapat Ke Mahkamah Agung RI

Sebarkan artikel ini

Teras, Jakarta – DPRD Kabupaten Gowa secara resmi mendaftarkan dan menyerahkan Permohonan Uji Pendapat DPRD Kabupaten Gowa kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia, Jumat (14/8).

Permohonan tersebut diserahkan langsung oleh Kuasa Hukum DPRD Gowa, Khaeril Jalil bersama Wakil Ketua DPRD, Hasrul Abdul Rajab, bersama unsur pimpinan Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa.

Berkas permohonan diterima oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kepaniteraan Mahkamah Agung RI dan selanjutnya akan melalui proses verifikasi administratif sebelum memasuki tahapan berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku.

Wakil Ketua DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, menegaskan bahwa kedatangan DPRD ke Mahkamah Agung merupakan tindak lanjut dari rangkaian proses kelembagaan yang telah ditempuh DPRD melalui mekanisme Hak Menyatakan Pendapat.

โ€œIni bukan langkah yang tiba-tiba. Semua telah melalui proses dan mekanisme kelembagaan DPRD. Hari ini kami datang untuk menyerahkan hasil proses tersebut melalui jalur hukum yang berlaku,โ€ tegas Hasrul.

Hasrul mengatakan, DPRD Gowa menghormati sepenuhnya proses yang akan berjalan di Mahkamah Agung.

โ€œKami menghormati seluruh proses yang menjadi kewenangan Mahkamah Agung. DPRD siap mempertanggungjawabkan apa yang telah diputuskan melalui mekanisme kelembagaan dan siap mengikuti seluruh tahapan selanjutnya,โ€ ujarnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum DPRD Gowa, Khaeril Jalil, menjelaskan bahwa permohonan yang telah diserahkan tersebut merupakan bagian dari mekanisme hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Iklan

โ€œSecara hukum, permohonan ini merupakan tindak lanjut dari pendapat DPRD yang telah dibentuk melalui mekanisme kelembagaan. Berdasarkan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terdapat mekanisme pengujian pendapat DPRD oleh Mahkamah Agung. Karena itu, kami menyerahkan permohonan ini kepada lembaga yang berwenang untuk diperiksa dan dinilai sesuai hukum,โ€ jelas Khaeril.

Ia menegaskan, berkas yang diajukan telah disusun berdasarkan rangkaian proses kelembagaan, fakta, dokumen, alat bukti dan konstruksi hukum yang menjadi dasar pendapat DPRD.

โ€œBerkas telah diterima PTSP Kepaniteraan Mahkamah Agung dan selanjutnya akan diverifikasi. Kami menghormati proses tersebut dan siap memenuhi apabila terdapat persyaratan administratif yang perlu dilengkapi. Substansi permohonan juga siap diuji berdasarkan hukum dan alat bukti yang kami ajukan,โ€ tegasnya.

Khaeril menambahkan, pendaftaran tersebut bukan sekadar langkah administratif, tetapi merupakan upaya DPRD untuk memperoleh kepastian hukum melalui mekanisme yang telah disediakan oleh peraturan perundang-undangan.

โ€œKami tidak membawa sekadar opini. Kami membawa fakta, dokumen, alat bukti dan dasar hukum. Semuanya siap diuji dalam forum yang berwenang. Karena itu, setelah permohonan ini diterima, biarkan proses hukum yang berjalan,โ€ pungkas Khaeril Jalil.

Dengan diterimanya berkas oleh PTSP Kepaniteraan Mahkamah Agung RI, proses selanjutnya akan mengikuti tahapan verifikasi dan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Wartawan: Musa, Editor: Tahar