Example floating
Example floating
Berita

DPRD Kabupaten Gowa Tegaskan Hak Menyatakan Pendapat Berbasis Fakta, Alat Bukti, dan Ketentuan Hukum

×

DPRD Kabupaten Gowa Tegaskan Hak Menyatakan Pendapat Berbasis Fakta, Alat Bukti, dan Ketentuan Hukum

Sebarkan artikel ini

Teras, Gowa— Pimpinan DPRD Kabupaten Gowa menegaskan bahwa keputusan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa dalam menggunakan Hak Menyatakan Pendapat merupakan tindak lanjut konstitusional atas hasil pelaksanaan Hak Angket dan Laporan Akhir Panitia Khusus (Pansus).

Keputusan tersebut tidak lahir secara tiba-tiba, melainkan setelah mempertimbangkan laporan akhir Pansus, penyesuaian alat bukti, dokumen, keterangan saksi, serta seluruh fakta yang diperoleh dalam proses penyelidikan.

1. Keputusan DPRD Berbasis Fakta dan Alat Bukti Hak Menyatakan Pendapat merupakan instrumen pengawasan DPRD yang harus dilaksanakan secara objektif, terukur, dan bertanggung jawab. Berdasarkan Laporan Akhir Pansus Hak Angket beserta dokumen, keterangan, alat bukti, dan hasil kajian yang telah disampaikan dalam forum DPRD, terdapat fakta-fakta yang menurut penilaian DPRD memiliki relevansi terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk dugaan penyimpangan, dugaan penyalahgunaan kewenangan, dan dugaan perbuatan tercela yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan kewajiban Bupati Gowa. Oleh karena itu, keputusan DPRD merupakan keputusan kelembagaan yang harus ditempatkan dalam kerangka hukum dan kepentingan masyarakat, bukan sebagai persoalan pribadi maupun konflik politik antara DPRD dengan kepala daerah.

2. Pendapat DPRD dan Mekanisme Hukum Selanjutnya

Berdasarkan keputusan Rapat Paripurna, DPRD Kabupaten Gowa menyatakan pendapat bahwa fakta dan hasil penyelidikan Pansus memiliki relevansi terhadap pemenuhan sumpah/janji jabatan serta kewajiban Bupati sebagai kepala daerah.

Apabila secara hukum memenuhi persyaratan untuk mengusulkan pemberhentian Bupati dari jabatannya, maka proses tersebut akan ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku, termasuk pengajuan kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk memperoleh pemeriksaan, pertimbangan, dan putusan sesuai kewenangan lembaga tersebut.

DPRD tidak menempatkan dirinya sebagai lembaga yang memutus kesalahan hukum secara final, melainkan menjalankan kewenangan konstitusionalnya dan menyerahkan proses selanjutnya kepada lembaga yang berwenang.

Iklan

3. Menjaga Objektivitas, Kepastian Hukum, dan Hak Para Pihak

Pimpinan DPRD Kabupaten Gowa memastikan seluruh tindak lanjut Hak Menyatakan Pendapat akan dilakukan secara objektif, transparan, akuntabel, profesional, dan sesuai batas kewenangan masing-masing lembaga. Setiap pihak tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan, pembelaan, maupun menempuh upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

DPRD menghormati prinsip negara hukum dan asas due process of law. Karena itu, keputusan politik DPRD harus berjalan beriringan dengan mekanisme hukum, sehingga seluruh proses dapatdipertanggungjawabkan secara kelembagaan kepada masyarakat dan sesuai dengan prinsip demokrasi konstitusional. Hasrul Abdul Rajab, S.E. Wakil Ketua DPRD Gowa Pimpinan sidang paripurna hak menyatakan pendapat.

 

Wartawan: Musa, Editor: Tahar