Teras, Gowa – Empat kebijakan dan sikap Bupati Gowa, Husniah Talenrang memunculkan kritik publik karena dinilai tidak sepenuhnya sejalan antara ucapan, keputusan, dan tindakan. Pembatasan kehadiran dalam pembahasan anggaran, ketidakhadiran dalam undangan Panitia Khusus (Pansus), polemik surat Mahkamah Agung (MA), serta pembebastugasan sejumlah pejabat menuntut penjelasan terbuka.
Sedikitnya ada empat persoalan yang membutuhkan penjelasan terbuka. Keempatnya menyangkut konsistensi kebijakan, keterbukaan informasi, penanganan dugaan pelanggaran, dan akuntabilitas pemerintahan.
Pertama, pembatasan kehadiran dalam pembahasan anggaran. Surat resmi berkop Garuda yang disebut memuat larangan kehadiran di kantor DPRD Gowa menimbulkan pertanyaan tentang dasar hukum, sasaran, dan alasan penerbitannya. Karena pembahasan anggaran berkaitan dengan kepentingan masyarakat, kebijakan tersebut perlu dijelaskan secara transparan.
Kedua, ketidakhadiran dalam undangan Pansus dan polemik surat MA. Undangan Pansus yang disebut telah disampaikan berulang kali untuk meminta klarifikasi menjadi perhatian publik. Alasan ketidakhadiran dan keberatan terkait surat MA perlu dijelaskan agar tidak memicu spekulasi.
Ketiga, dugaan sabotase dokumen dan undangan resmi. Dugaan sabotase surat MA serta undangan Pengadilan Agama yang disebut berkaitan dengan suami Bupati Gowa perlu ditelusuri berdasarkan bukti dan prosedur yang berlaku. Dugaan tersebut harus tetap dibedakan dari fakta yang telah terbukti.
Keempat, pembebastugasan pejabat dan status tersangka. Kebijakan membebastugaskan sejumlah kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) agar berkonsentrasi menghadapi pemeriksaan memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi pertimbangan terhadap Bupati Gowa yang disebut berstatus tersangka. Perbedaan perlakuan perlu dijelaskan berdasarkan ketentuan hukum dan administratif yang relevan.
Keempat persoalan ini membutuhkan klarifikasi, dokumen resmi, dan pemeriksaan objektif, bukan sekadar saling tuding. Bupati Gowa dan pihak terkait perlu diberi ruang untuk menjelaskan duduk perkara.
Pada akhirnya, kepercayaan masyarakat tidak cukup dibangun melalui pernyataan keberpihakan kepada rakyat. Konsistensi kebijakan, kepastian hukum, keterbukaan informasi, dan kesediaan mempertanggungjawabkan keputusan merupakan fondasi pemerintahan yang akuntabel.
Wartawan: Musa, Editor: Musa Khan













