Teras, Gowa – Pemerhati Kebijakan Publik dan Budaya, Hiyar Abdi Hamzah Daeng Nuntung, mendesak Pimpinan DPRD Kabupaten Gowa segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) terkait permohonan uji pendapat DPRD terhadap Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang.
Menurut Hiyar, terbitnya Putusan MA Nomor 1 P/UP/2026 tanggal 1 Oktober 2026 harus menjadi momentum untuk mengakhiri polemik yang selama ini berkembang di tengah masyarakat mengenai proses Hak Menyatakan Pendapat (HMP) DPRD Gowa.
“Kalau salinan resmi putusan MA sudah diterima oleh DPRD Gowa melalui kuasa hukum DPRD, maka Pimpinan DPRD jangan terlalu lama. Segera laksanakan rapat pimpinan dan tindak lanjuti sesuai mekanisme yang diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” kata Hiyar.
Ia menilai, proses Hak Menyatakan Pendapat merupakan bagian dari mekanisme politik konstitusional DPRD. Namun, proses tersebut tidak berhenti pada keputusan politik DPRD karena telah diuji melalui mekanisme uji pendapat di Mahkamah Agung.
“Pemberhentian melalui Hak Menyatakan Pendapat DPRD merupakan proses politik kelembagaan. Ketika pendapat tersebut telah diuji di Mahkamah Agung dan permohonannya dikabulkan, maka kita harus menghormati putusan lembaga peradilan sebagai bagian dari mekanisme negara hukum,” ujarnya.
Hiyar mengajak seluruh pihak untuk menerima putusan MA secara dewasa dan proporsional. Menurutnya, putusan tersebut sekaligus menjadi jawaban terhadap polemik yang selama ini mempertanyakan apakah langkah DPRD Gowa dalam menggunakan Hak Menyatakan Pendapat telah sesuai dengan mekanisme hukum.
“Selama ini ada polemik dan ada anggapan DPRD salah langkah atau tidak sesuai aturan. Sekarang mari kita terima putusan MA sebagai proses hukum yang harus dihormati. Tidak perlu lagi saling menyalahkan. Yang terpenting adalah bagaimana seluruh tahapan berikutnya dijalankan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan Pimpinan DPRD Gowa agar memperhatikan Pasal 80 UU Nomor 23 Tahun 2014 mengenai mekanisme pemberhentian kepala daerah setelah adanya putusan Mahkamah Agung.
“Publik sudah menunggu kepastian. Karena itu, setelah salinan putusan resmi diterima, DPRD perlu segera melakukan rapat pimpinan dan mengambil langkah sesuai kewenangan serta batas waktu yang ditentukan undang-undang,” katanya.
Menurut Hiyar, tindak lanjut putusan MA tidak boleh dimaknai sebagai kemenangan satu pihak dan kekalahan pihak lainnya. Proses tersebut merupakan bagian dari mekanisme checks and balances dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Ini bukan soal siapa menang dan siapa kalah. Ini soal bagaimana negara hukum bekerja. DPRD menjalankan fungsi politiknya, Mahkamah Agung menjalankan fungsi yudisialnya, dan pemerintah pusat menjalankan tahapan administratif sesuai kewenangannya,” jelas Hiyar.
Ia berharap seluruh proses selanjutnya berlangsung tertib, transparan, konstitusional, dan tidak menimbulkan kegaduhan baru di tengah masyarakat.
“Mari kita hormati putusan MA, mari kita hormati proses hukum, dan mari kita jaga Kabupaten Gowa. Jangan lagi masyarakat dibawa dalam polemik yang berkepanjangan. Semua pihak harus menahan diri dan memberikan ruang kepada institusi negara untuk menjalankan kewenangannya sesuai aturan,” pungkas Hiyar Abdi Hamzah Daeng Nuntung.
Wartawan: Musa, Editor: Musa Khan













