Teras, Gowa – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Gowa kembali memanas. Hardianto Rachim alias Opa, salah satu pihak yang sebelumnya mengaku mendapat tekanan saat diperiksa, kini disebut telah berada di Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Pergerakan Opa ke Ibu Kota menambah babak baru dalam perkara yang tengah ditangani Polresta Gowa.
Informasi yang berhasil dihimpun oleh Tim Redaksi Media TerasKota menyebut pihak Tipikor Polresta Gowa bergerak hingga ke Jakarta untuk menelusuri keberadaan Opa.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak Polresta Gowa mengenai keberadaan Opa di Jakarta maupun apakah benar penyidik telah bergerak mengejarnya ke Ibu Kota.
Sebelumnya, Opa bersama istrinya, Rahmi Palanna alias Oma, telah memohon perlindungan kepada Kapolri dan Komisi III DPR RI. Keduanya mengaku mengalami tekanan psikologis saat diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan pungli pengurusan PBG.
Hardianto bahkan mengaku masih mengalami ketakutan setelah pemeriksaan tersebut.
“Sampai malam ini saya masih gemetaran membicarakannya. Anak-anak ikut gelisah, bertanya apakah kami akan dimasukkan penjara. Kami orang biasa, tidak paham hukum,” ujar Hardianto.
Ia juga menuding pihak yang mengaku berasal dari Tipikor Polresta Gowa melakukan tekanan terhadap dirinya dan keluarganya.
Menurut Hardianto, kedatangan pihak tersebut dilakukan dari rumah ke rumah. Ia mengaku mendapat pernyataan bahwa anaknya juga dapat terseret dalam persoalan hukum.
“Datang dari rumah ke rumah, terus ditekan. Dikatakan anak kami juga akan dipenjara. Padahal kami tidak paham masalahnya, hanya disebut soal PBG,” ungkapnya.
Hardianto juga mempersoalkan proses pemeriksaan yang menurut pengakuannya dilakukan tanpa surat panggilan tertulis.
Saat berada di wilayah Karungga, ia mengaku tiba-tiba didatangi dan langsung diperiksa.
Kuasa hukum keluarga, Adi Bintang, menegaskan bahwa kliennya tidak bermaksud menghambat proses hukum. Ia meminta aparat tetap menjalankan kewenangannya sesuai hukum acara pidana dan menghormati hak setiap warga negara.
“Kewenangan itu bukan tanpa batas. Setiap langkah harus tunduk pada hukum acara pidana dan menghormati hak setiap orang. Kami hanya ingin proses berjalan benar, adil, dan sesuai aturan,” tegas Adi.
Sementara itu, kabar Opa telah berada di Jakarta memunculkan pertanyaan baru terkait status dan posisinya dalam perkara dugaan pungli PBG tersebut.
Apakah keberangkatannya ke Jakarta berkaitan dengan proses pemeriksaan, atau ada alasan lain, hingga kini belum ada keterangan resmi.
Hingga berita ini diturunkan, Kasat Reskrim Polresta Gowa AKP Muhailis Haeruddin belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi.
Wartawan: Musa, Editor: Tahar













