Example floating
Example floating
Berita

Keterlambatan Gaji ASN, DPRD Ungkap Peran Kebijakan Bupati dan Lemahnya Koordinasi

×

Keterlambatan Gaji ASN, DPRD Ungkap Peran Kebijakan Bupati dan Lemahnya Koordinasi

Sebarkan artikel ini

Teras, Gowa – Keterlambatan pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di kabupaten Gowa menuai sorotan. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) meminta persoalan tersebut dilihat secara utuh dan tidak diarahkan kepada pihak-pihak yang dinilai tidak memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan, Kamis 10 September 2026.

DPRD menegaskan, keterlambatan pembayaran gaji ASN bukan disebabkan oleh DPRD maupun Kabid Anggaran. Persoalan tersebut dinilai berkaitan dengan kebijakan eksekutif dan koordinasi internal organisasi perangkat daerah (OPD) setelah adanya pemberhentian sementara sejumlah pejabat yang memiliki peran dalam proses administrasi penggajian.

Menurut DPRD, kebijakan Bupati untuk memberhentikan sementara sejumlah kepala SKPD dilakukan menjelang periode penggajian ASN. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengganggu kesinambungan proses administrasi apabila tidak diikuti dengan kesiapan pejabat pengganti dan koordinasi yang efektif.

โ€œPersoalan ini harus dilihat berdasarkan kronologi. Jangan sampai keterlambatan gaji kemudian diarahkan sebagai kesalahan DPRD, Kabid Anggaran, ataupun semata-mata karena persoalan cut off,โ€ ujar Hasrul Abdul Rajab Wakil Ketua DPRD Gowa.

DPRD menilai keputusan pemberhentian sementara pejabat pada posisi strategis menjelang proses penggajian merupakan hal yang perlu dievaluasi.

Dalam pemerintahan, proses pembayaran gaji ASN melibatkan sejumlah tahapan administratif dan koordinasi antarpejabat serta perangkat daerah. Karena itu, perubahan pejabat pada momentum yang berdekatan dengan proses penggajian membutuhkan transisi dan koordinasi yang jelas agar pelayanan administrasi tidak terhenti.

โ€œYang perlu ditanyakan adalah kapan kebijakan itu diambil dan bagaimana kesiapan pejabat yang menggantikan. Jangan hanya melihat akibat akhirnya, tetapi juga harus melihat rangkaian kebijakan yang terjadi sebelumnya,โ€ katanya.

DPRD juga menilai bahwa informasi yang diterima kepala daerah sebelum mengambil keputusan harus benar-benar utuh, khususnya terkait mekanisme dan waktu pelaksanaan proses penggajian.

Setelah sejumlah pejabat diberhentikan sementara, pemerintah daerah kemudian menunjuk Pelaksana Harian (Plh) untuk mengisi posisi tertentu.

Namun, DPRD menilai efektivitas koordinasi di bawah kepemimpinan Plh perlu dievaluasi, terutama pada posisi yang berkaitan langsung dengan pengelolaan administrasi dan keuangan daerah.

Posisi Plh Sekda dan Plh BPKAD, misalnya, memiliki fungsi strategis dalam memastikan koordinasi antarbagian tetap berjalan. Menurut DPRD, ketika terjadi hambatan dalam proses administrasi, perlu dilihat apakah instruksi telah berjalan dengan baik dan apakah pejabat yang ditunjuk mampu menggerakkan jajaran di bawahnya.

โ€œKalau terjadi masalah di tingkat pelaksana, jangan langsung menunjuk bawahannya. Kita harus melihat dulu fungsi koordinasi dan kepemimpinan atasannya,โ€ ujar Hasrul

DPRD juga menyoroti munculnya narasi yang menyalahkan Kabid Anggaran sebagai penyebab keterlambatan gaji ASN.

Menurut DPRD, tudingan tersebut perlu diuji berdasarkan mekanisme dan garis kewenangan yang berlaku.

Iklan

Kabid Anggaran merupakan bagian dari struktur birokrasi yang bekerja berdasarkan kewenangan, instruksi dan koordinasi pimpinan. Apalagi dalam kondisi terjadi pergantian atau pemberhentian sementara pejabat, diperlukan kejelasan mengenai siapa yang memberikan instruksi dan siapa yang bertanggung jawab memastikan proses tetap berjalan.

โ€œTidak fair jika persoalan yang berkaitan dengan perubahan kepemimpinan dan koordinasi struktural kemudian dibebankan kepada seorang Kabid. Harus dilihat juga apakah ada kejelasan kewenangan dan instruksi dari pimpinan yang baru,โ€ katanya.

DPRD menilai, jika seorang pejabat bawahan tidak melakukan aktivitas tertentu, penyebabnya tidak dapat langsung disimpulkan sebagai bentuk kelalaian. Ada kemungkinan persoalan tersebut berkaitan dengan aspek kewenangan, instruksi, maupun kepastian administratif dalam menjalankan tugas.

DPRD juga membantah narasi yang mengaitkan lembaga legislatif tersebut dengan keterlambatan pembayaran gaji ASN.

Menurut DPRD, pihaknya tidak berada pada posisi sebagai pengambil keputusan dalam proses administrasi teknis pembayaran gaji ASN. Karena itu, narasi yang menyebut DPRD sebagai penyebab keterlambatan dinilai tidak tepat apabila tidak disertai dasar dan kronologi yang jelas.

โ€œDPRD jangan dijadikan pihak yang disalahkan untuk persoalan yang bukan kewenangannya. Kita justru meminta pemerintah daerah menjelaskan secara terbuka apa yang sebenarnya terjadi,โ€ ujar Hasrul

DPRD meminta pemerintah daerah membuka secara transparan seluruh rangkaian proses yang menyebabkan keterlambatan tersebut, termasuk waktu pemberhentian sementara pejabat, penunjukan Plh, proses administrasi penggajian, serta koordinasi antar-OPD.

DPRD berharap polemik keterlambatan gaji ASN tidak berkembang menjadi saling tuding antarinstansi. Menurut mereka, yang paling penting saat ini adalah memastikan hak ASN dibayarkan dan persoalan serupa tidak kembali terjadi.

Evaluasi juga diperlukan terhadap pola pengambilan kebijakan dan mekanisme transisi kepemimpinan pada OPD yang memiliki fungsi strategis.

โ€œASN jangan menjadi korban dari persoalan koordinasi dan kebijakan internal pemerintahan. Hak mereka harus menjadi prioritas. Setelah itu, pemerintah harus melakukan evaluasi secara menyeluruh agar kejadian seperti ini tidak terulang,โ€ tegasnya.

DPRD juga mengingatkan agar seluruh pihak tidak membangun opini sepihak yang menyudutkan lembaga maupun pejabat tertentu sebelum persoalan tersebut dibuktikan berdasarkan fakta dan mekanisme administrasi yang berlaku.

Pada akhirnya, DPRD menilai persoalan keterlambatan gaji ASN harus menjadi bahan evaluasi bersama. Bukan sekadar mencari siapa yang harus disalahkan, tetapi memastikan setiap kebijakan pemerintah memiliki perencanaan, timing, koordinasi, dan mekanisme transisi yang memadai.

Wartawan: Musa, Editor: Tahar