Example floating
Example floating
Politik

Meski 35 Anggota DPRD Hadir, Paripurna DPRD Gowa Tetap Diskorsing karena OPD Tak Hadir

×

Meski 35 Anggota DPRD Hadir, Paripurna DPRD Gowa Tetap Diskorsing karena OPD Tak Hadir

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab saat konfirmasi usai Rapat Paripurna diskors, (Foto/TerasKota).
Wakil Ketua DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab saat konfirmasi usai Rapat Paripurna diskors, (Foto/TerasKota).
Iklan

Teras, Gowa – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2025 terpaksa diskorsing, Kamis (23/7/2026), setelah sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak menghadiri rapat.

Meski demikian, rapat sejatinya telah memenuhi kuorum. Dari total 45 anggota DPRD Gowa, sebanyak 35 anggota dewan hadir dalam rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Gowa, Fahmi Adam, didampingi tiga Wakil Ketua DPRD, yakni Hasrul Abdul Rajab, Taufik Surullah, dan Tyna Haji Tino Dg Mawangi.

Rapat yang dijadwalkan dimulai pukul 14.00 WITA mengalami keterlambatan hingga sekitar pukul 16.00 WITA. Setelah menunggu kehadiran jajaran pemerintah daerah yang tak kunjung hadir, pimpinan rapat akhirnya memutuskan menskors sidang hingga pukul 19.00 WITA.

Usai rapat diskorsing, Wakil Ketua DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, mengungkapkan pihaknya menerima informasi mengenai adanya instruksi yang meminta sejumlah pejabat pemerintah daerah untuk tidak menghadiri rapat paripurna.

“Saya juga menerima pesan itu. Sepertinya berasal dari grup WhatsApp camat. Saya sudah konfirmasi ke Pak Wakil Bupati, ternyata beliau tidak ada di grup tersebut. Informasi yang kami terima, ada instruksi dari Ibu Bupati kepada camat untuk tidak menghadiri rapat paripurna hari ini,” ujar Hasrul kepada wartawan.

Selain informasi melalui grup percakapan, Hasrul menyebut terdapat surat resmi yang telah masuk ke Biro Umum Pemerintah Kabupaten Gowa.

“Ini sudah terkonfirmasi ke Biro Umum. Memang saya belum melihat langsung suratnya, tetapi disampaikan bahwa surat tersebut berisi larangan kepada OPD, asisten, staf bupati, camat, lurah hingga direktur untuk menghadiri rapat paripurna hari ini. Informasinya surat itu resmi dan sudah masuk ke Biro Umum,” katanya.

Hasrul mengaku sangat menyayangkan kondisi tersebut. Menurutnya, rapat paripurna merupakan agenda resmi yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah.

Iklan

“Tentu sikap kami sangat menyayangkan, karena ini untuk kepentingan rakyat Gowa, kepentingan pembangunan serta program-program pemerintah daerah. Ini bukan pertama kali terjadi sehingga menjadi perhatian kami,” tegasnya.

DPRD, lanjut Hasrul, memutuskan untuk menskors rapat sambil menunggu kehadiran Wakil Bupati Gowa agar pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 dapat tetap dilanjutkan.

“Kami skorsing sambil menunggu Pak Wakil Bupati. Insya Allah beliau bersedia hadir sehingga rapat bisa dilanjutkan malam ini,” ujarnya.

Hasrul juga mengingatkan bahwa keterlambatan pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD berpotensi menimbulkan konsekuensi apabila melewati batas waktu yang telah ditetapkan.

“Kalau sampai melewati batas waktu pembahasan, tentu ada sanksi sesuai ketentuan. Yang kami pahami, salah satu konsekuensinya bisa berkaitan dengan dana transfer dari pemerintah pusat. Karena itu kami berharap pembahasan ini dapat segera diselesaikan tepat waktu,” tutupnya.

Iklan

Wartawan: Musa Khadar Khan, Editor: Tahar