Teras, Gowa – Sebanyak 60 dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) atau SPPG di Kabupaten Gowa disebut belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Rabu (30/9/2026).
Hal itu dibenarkan Kepala Bidang Perumahan Perkimtan Gowa, Tauhid. Dari seluruh SPPG yang ada, hanya satu yang disebut telah lengkap PBG-nya.
Temuan tim Terasakota di salah satu SPPG menunjukkan aktivitas dapur tetap berjalan dengan sekitar 47 pekerja. Saat ditanya soal PBG, asisten lapangan mengaku tidak mengetahui status perizinannya karena menjadi kewenangan mitra.
“Kalau yang mengenai PBG, bukan kapasitas saya menjawab, saya tidak mengetahui,” ujarnya.
Sementara itu, Mitra SPPG pun berhasil ditemui dan mengaku bangunan yang dikelolanya belum memiliki PBG. Menurut dia, pengurusan baru dilakukan sekitar tiga minggu lalu.
Ia juga menyebut biaya pengurusan mencapai sekitar Rp70 juta per dapur, angka yang masih membutuhkan klarifikasi mengenai rincian dan dasar pembayarannya.
Persoalan ini mencuat di tengah perkara hukum dugaan korupsi terkait pengurusan PBG di Gowa. Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortastipidkor Polri.
Wartawan: Musa, Editor: Tahar













