Teras, Gowa– Penerbitan Surat Perintah Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa pada 7 September 2026 menjadi perhatian dari sisi hukum administrasi pemerintahan. Pasalnya, surat tersebut secara tegas menyatakan merevisi sekaligus mencabut Surat Perintah Pelaksana Tugas (Plt) Sekda sebelumnya tertanggal 21 Agustus 2026.
Menariknya, dalam surat terbaru tersebut disebutkan bahwa perubahan dari Plt menjadi Plh dilakukan dengan memperhatikan hasil klarifikasi, evaluasi dan rekomendasi BKN terkait penonaktifan sementara JPT Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa.
Praktisi Hukum, Khaeril Jalil,mengatakan kondisi tersebut tidak tepat jika hanya dilihat sebagai persoalan pergantian nomenklatur.
“Ini bukan sekadar mengganti istilah Plt menjadi Plh. Ketika surat Plt yang sebelumnya diterbitkan kemudian secara resmi dicabut dan direvisi menjadi Plh oleh Bupati Gowa, terlebih surat terbaru itu menyebut adanya hasil klarifikasi, evaluasi dan rekomendasi BKN, maka tentu ada aspek hukum yang harus dijelaskan kepada publik,” tegas Khaeril.
Menurutnya, Plt dan Plh memang sama-sama dikenal dalam sistem administrasi pemerintahan, tetapi memiliki konstruksi hukum dan kondisi penggunaan yang berbeda.
Khaeril merujuk pada Pasal 14 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta pedoman kewenangan Plh dan Plt dalam SE Kepala BKN Nomor 2/SE/VII/2019. Dalam konstruksi tersebut, Plh berkaitan dengan pelaksanaan tugas ketika pejabat definitif berhalangan sementara, sedangkan Plt digunakan ketika pejabat definitif berhalangan tetap.
“Jadi persoalannya bukan apakah Plt itu dikenal atau tidak. Plt jelas dikenal dalam hukum kepegawaian. Persoalannya adalah apakah kondisi hukum pejabat definitif pada saat itu memang memenuhi keadaan untuk penunjukan Plt. Ini yang harus diuji,” ujarnya.
Ia menjelaskan, apabila seorang pejabat definitif hanya diberhentikan sementara dari pelaksanaan tugas karena proses pemeriksaan disiplin, sementara status jabatannya belum berakhir secara definitif, maka penggunaan nomenklatur Plt harus dilihat secara hati-hati dan tidak boleh dilepaskan dari keadaan hukum yang sebenarnya.
Khaeril menegaskan, persoalan tersebut juga harus dilihat berdasarkan prinsip dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya mengenai kewenangan, prosedur dan substansi suatu keputusan atau tindakan pemerintahan.
Artinya, yang harus diperiksa bukan hanya nama suratnya, tetapi juga: apakah pejabat yang menerbitkan memiliki kewenangan, apakah prosedur penonaktifan dan penunjukan telah sesuai, serta apakah substansi penugasan tersebut sesuai dengan keadaan hukum pejabat yang bersangkutan.
“Dalam hukum administrasi, sebuah keputusan tidak cukup hanya dilihat dari siapa yang menandatangani. Harus dilihat sumber kewenangannya, prosedurnya dan substansinya. Karena itu, perubahan dari Plt menjadi Plh ini perlu dijelaskan secara utuh,” kata Khaeril.
Menurutnya, surat terbaru Bupati Gowa justru menimbulkan pertanyaan hukum baru. Sebab, apabila surat Plt sebelumnya memang sudah tepat, mengapa harus dicabut dan direvisi menjadi Plh? Sebaliknya, apabila terdapat kekeliruan dalam penunjukan Plt, apa bentuk kekeliruannya dan apa dasar koreksinya?
Khaeril juga menyoroti aspek yang tidak kalah penting, yakni kedudukan hukum tindakan dan keputusan yang telah dilakukan selama masa berlakunya surat Plt sebelumnya.
Ia menegaskan, pencabutan surat Plt tidak serta-merta berarti seluruh tindakan yang telah dilakukan selama masa tersebut otomatis batal. Namun, tindakan yang berkaitan dengan kepegawaian, organisasi, anggaran maupun keputusan strategis tetap perlu dilihat berdasarkan kewenangan yang dimiliki pejabat pelaksana pada saat tindakan tersebut dilakukan.
“Jangan hanya berhenti pada pencabutan suratnya. Harus dilihat juga apakah selama masa Plt ada keputusan atau tindakan strategis yang telah dilakukan. Kalau ada, harus jelas dasar kewenangannya dan bagaimana kedudukan hukumnya setelah surat Plt tersebut dicabut,” jelasnya.
Menurut Khaeril, hal tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah munculnya persoalan administrasi baru di kemudian hari.
Ia menilai koreksi administrasi pada prinsipnya merupakan langkah yang baik apabila dilakukan untuk menyesuaikan tindakan pemerintah dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Namun, koreksi tersebut menurutnya tidak boleh berhenti hanya pada perubahan istilah.
“Kalau memang ada kekeliruan administratif, tentu harus diperbaiki. Tetapi jangan hanya mengganti Plt menjadi Plh. Harus dijelaskan apa yang menjadi dasar koreksi, apa hasil evaluasi BKN, bagaimana status pejabat definitif, dan bagaimana kedudukan keputusan yang telah dibuat sebelumnya,” tegasnya.
Ia menambahkan, Bupati Gowa harus memberikan penjelasan yang transparan agar perubahan tersebut tidak menimbulkan persepsi bahwa terjadi ketidakpastian dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Wartawan: Musa, Editor: Tahar













