Example floating
Example floating
Pemerintahan

Siswanto Tegaskan DPRD Bukan Bawahan Kepala Daerah, Minta Revisi UU Pemda

×

Siswanto Tegaskan DPRD Bukan Bawahan Kepala Daerah, Minta Revisi UU Pemda

Sebarkan artikel ini
Iklan

Teras, Makassar – Ketua Umum Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI), Siswanto, S.Pd., M.H., menegaskan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bukanlah bawahan kepala daerah. Karena itu, revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah harus menjadi momentum untuk memperkuat kelembagaan DPRD agar mampu menjalankan fungsi pengawasan secara efektif sebagai mitra sejajar kepala daerah.

Pernyataan tersebut disampaikan Siswanto saat membuka Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) ADKASI Pulau Sulawesi yang digelar di Claro Hotel Makassar, Kamis (23/7/2026). Rakorwil mengangkat tema “Momentum Revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Otonomi Daerah Asimetris dan Penguatan Kelembagaan DPRD dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.”

Dalam sambutannya, Siswanto menyampaikan bahwa pembahasan revisi UU Nomor 23 Tahun 2014 menjadi kesempatan penting untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan daerah, termasuk memperkuat peran DPRD sebagai lembaga legislatif yang memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

“Momentum revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ini akan menentukan arah bangsa, termasuk penguatan otonomi daerah. Konstitusi mengamanatkan penyelenggaraan otonomi daerah yang seluas-luasnya, sehingga tata kelola pemerintahan juga harus terus disempurnakan,” ujarnya.

Siswanto menilai, salah satu persoalan yang masih terjadi saat ini adalah lemahnya posisi DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kepala daerah.

“Kami mengusulkan perlunya penguatan kelembagaan DPRD. DPRD itu sesungguhnya harus menjadi pengawas kepala daerah yang paling efektif. Tetapi dalam praktiknya, kita menjadi subordinat kepala daerah. DPRD bukan bawahan kepala daerah, melainkan mitra yang sejajar dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” tegasnya.

Menurutnya, hubungan yang tidak seimbang tersebut menyebabkan pengawasan DPRD sering kali tidak berjalan maksimal. Padahal, kepala daerah memiliki kewenangan yang sangat besar dalam mengelola pemerintahan.

Ia mengingatkan bahwa kewenangan yang besar tanpa pengawasan yang efektif berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang.

“Maka ketika pengawasan DPRD sangat minim, kewenangan yang absolut itu dapat melahirkan kesewenang-wenangan. Banyak kepala daerah akhirnya tersandung persoalan hukum, terutama yang berkaitan dengan mutasi pejabat, pengadaan barang dan jasa, serta perizinan,” katanya.

Ketua Umum ADKASI itu juga menyoroti keterbatasan dukungan terhadap DPRD, termasuk dari sisi anggaran. Menurutnya, kondisi tersebut turut memengaruhi efektivitas pelaksanaan fungsi pengawasan.

Iklan

“Kalau DPRD tidak diberikan dukungan yang memadai, bagaimana bisa menjalankan fungsi pengawasan secara efektif? Jangan sampai DPRD hanya menjadi stempel atau diperlakukan seperti organisasi perangkat daerah,” ujarnya.

Selain penguatan kelembagaan DPRD, Siswanto juga mendorong agar revisi UU Pemerintahan Daerah dibarengi dengan pembenahan sistem rekrutmen politik dan tata cara pemilihan kepala daerah untuk menekan tingginya biaya politik.

Ia menilai biaya politik yang tinggi menjadi salah satu faktor yang berkontribusi terhadap berbagai persoalan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Di sisi lain, ADKASI juga mengusulkan perubahan tata kelola kegiatan DPRD agar lebih berorientasi pada substansi kebijakan publik daripada sekadar pemenuhan administrasi. Salah satunya melalui penerapan sistem hybrid dalam pelaksanaan kegiatan DPRD, termasuk perjalanan dinas dan reses.

Dalam kesempatan tersebut, Siswanto turut mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melalui Deputi Bidang Pencegahan melakukan pendampingan terhadap DPRD kabupaten di seluruh Indonesia.

Menurutnya, sepanjang 2025 hingga 2026 sebanyak 415 DPRD kabupaten mendapat pendampingan terkait tata kelola anggaran, mulai dari pokok-pokok pikiran DPRD, perjalanan dinas, hingga kegiatan lainnya.

“Pendekatan pencegahan seperti ini sangat baik. Kami berharap DPRD terus dibimbing agar semakin tertib, akuntabel, dan mampu menjalankan tugas konstitusionalnya dengan baik,” tuturnya.

Rakorwil ADKASI Pulau Sulawesi dihadiri Wakil Ketua KPK RI Johanis Tanak, Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Fatmawati Rusdi, unsur Forkopimda Sulawesi Selatan, pimpinan DPRD provinsi dan kabupaten se-Pulau Sulawesi, serta perwakilan kementerian dan lembaga. Forum tersebut menjadi wadah konsolidasi untuk menyusun rekomendasi strategis menjelang pembahasan revisi UU Nomor 23 Tahun 2014, dengan fokus pada penguatan otonomi daerah dan kelembagaan DPRD sebagai pilar penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Iklan

Wartawan: Musa, Editor: Tahar