Example floating
Example floating
Nasional

Taufik Surullah: Salinan Putusan MA dan Surat DPRD Gowa Sudah di Kemendagri, Tinggal Menunggu Keputusan Pemberhentian

×

Taufik Surullah: Salinan Putusan MA dan Surat DPRD Gowa Sudah di Kemendagri, Tinggal Menunggu Keputusan Pemberhentian

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua DPRD Gowa Taufik Surullah bersama jajaran pimpinan DPRD Gowa melakukan koordinasi dengan pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, Kamis (8/10/2026), terkait tindak lanjut Putusan MA Nomor 1 P/UP/2026 dan proses administrasi pemberhentian Bupati Gowa, (foto.dok).
Wakil Ketua DPRD Gowa Taufik Surullah bersama jajaran pimpinan DPRD Gowa melakukan koordinasi dengan pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, Kamis (8/10/2026), terkait tindak lanjut Putusan MA Nomor 1 P/UP/2026 dan proses administrasi pemberhentian Bupati Gowa, (foto.dok).

Teras, Jakarta – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gowa, Taufik Surullah, S.IP., yang juga Ketua DPD PAN Kabupaten Gowa, menyampaikan perkembangan terbaru terkait tindak lanjut Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1 P/UP/2026 tanggal 1 Oktober 2026 terkait uji pendapat DPRD Gowa.

Taufik mengatakan, dirinya baru saja keluar dari kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Kamis (8/10/2026), bersama pimpinan DPRD Kabupaten Gowa lainnya, yakni Wakil Ketua DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab, S.E. dan Wakil Ketua DPRD Gowa Tyna Haji Ti’no Daeng Mawangi.

Kedatangan pimpinan DPRD Gowa tersebut dalam rangka melakukan koordinasi terkait tindak lanjut Putusan MA Nomor 1 P/UP/2026 serta proses administrasi selanjutnya di Kemendagri.

“Saya baru keluar dari kantor Kemendagri bersama pimpinan DPRD Gowa. Salinan putusan MA dan surat Pimpinan DPRD Kabupaten Gowa sudah masuk di Kemendagri. Sekarang kita tinggal menunggu proses selanjutnya, termasuk keputusan pemberhentian dari Mendagri,” ujar Taufik saat dihubungi media, Kamis (8/10/2026).

Menurut Taufik, seluruh tahapan yang menjadi kewenangan DPRD Kabupaten Gowa telah dilaksanakan secara kelembagaan. Setelah putusan MA diterbitkan, proses selanjutnya berada pada tahapan pemerintah pusat sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kita menunggu keputusan pemberhentian dari Mendagri. Semua proses sudah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Karena itu, kita meminta semua pihak untuk bersabar dan menghormati tahapan yang sedang berjalan,” katanya.

Taufik juga menegaskan bahwa proses tersebut hendaknya tidak kembali menjadi sumber polemik di tengah masyarakat. Menurutnya, semua pihak perlu menghormati proses kelembagaan dan hukum yang telah berjalan.

“Kita meminta semua pihak untuk sabar menunggu. Harapan kita semua, pemerintahan Kabupaten Gowa bisa segera pulih dan pelayanan kepada masyarakat secepatnya kembali berjalan secara normal,” tegasnya.

Taufik berharap seluruh elemen masyarakat tetap menjaga suasana Kabupaten Gowa agar kondusif. Menurutnya, kepentingan masyarakat harus menjadi perhatian utama di tengah proses tindak lanjut putusan tersebut.

“Yang paling penting sekarang adalah bagaimana pemerintahan kembali berjalan dengan baik, pelayanan publik segera pulih, dan masyarakat tidak dirugikan oleh situasi yang ada. Mari kita sama-sama menjaga Gowa tetap aman, tertib dan kondusif,” pungkasnya.

Sementara itu, Kapuspen Kemendagri Benny Irwan dalam pertemuan tersebut menyampaikan bahwa putusan MA tertanggal 1 Oktober 2026 merupakan dasar hukum kuat untuk melanjutkan proses pemakzulan.

Masih membutuhkan keputusan administratif lanjutan berupa Surat Keputusan (SK) Pemberhentian resmi dari Mendagri. Alasannya, karena jabatan bupati baru sah berakhir setelah SK Pemberhentian dari Mendagri diterbitkan dan diserahkan secara administratif. Dan proses administrasi ini, kata Benny, sudah dimasukkan oleh DPRD Gowa ke Kemendagri.

Iklan

Wartawan: Musa, Editor: Tahar