Teras, Gowa – Empat titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang disebut milik Amir Uskara di Kabupaten Gowa diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Keempat lokasi tersebut berada di Jalan Dg Bunga, Jalan Cemara, Jalan Bakolu, dan kawasan Malino Kota, Sabtu (3/10/2026).
Salah satu lokasi SPPG di Jalan Dg Bunga disebut mempekerjakan sekitar 47 pekerja. Saat dikonfirmasi, asisten lapangan SPPG mengaku tidak mengetahui secara pasti status PBG karena persoalan administrasi dan perizinan bukan menjadi kewenangannya. “Kalau yang mengenai PBG, itu yayasan. Yang bisa menjawab bukan kapasitas saya, saya tidak mengetahui,” ujarnya.
Sementara itu, pihak Yayasan Arifah yang disebut sebagai mitra SPPG milik Amir Uskara mengakui bahwa bangunan SPPG tersebut belum mengantongi PBG. Menurut pihak yayasan, pengurusan izin PBG baru dilakukan sekitar tiga minggu lalu.
Pihak Yayasan Arifah juga menyampaikan bahwa biaya pengurusan PBG menjadi salah satu persoalan yang dihadapi. Mereka menyebut biaya izin tersebut mencapai sekitar Rp70 juta untuk setiap dapur SPPG.
“PBG baru kita urus sekitar tiga minggu lalu,” ungkap pihak Yayasan Arifah. Sementara terkait biaya, pihak yayasan menyebut angka sekitar Rp70 juta per dapur.
Dengan pengakuan tersebut, status perizinan empat titik SPPG yang disebut berada dalam jaringan milik Amir Uskara menjadi perhatian, terutama terkait kepatuhan terhadap ketentuan perizinan bangunan.
Wartawan: Musa, Editor: Tahar













