Example floating
Example floating
Nasional

Bola di Tangan Mendagri! HAR Tekankan Jangan Ada Kekosongan Kepemimpinan di Gowa

×

Bola di Tangan Mendagri! HAR Tekankan Jangan Ada Kekosongan Kepemimpinan di Gowa

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab dari Fraksi Gerindra, (Foto.ist).
Wakil Ketua DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab dari Fraksi Gerindra, (Foto.ist).

Teras, Gowa – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gowa, Hasrul Abdul Rajab, S.E., menegaskan pentingnya kepastian kepemimpinan di Kabupaten Gowa menyusul tindak lanjut Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1 P/UP/2026 tertanggal 1 Oktober 2026 terkait uji pendapat DPRD Gowa.

Hasrul mengatakan, proses selanjutnya kini berada di tangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) setelah pimpinan DPRD Gowa menyerahkan surat usul pemberhentian Bupati Gowa pada Kamis pagi (8/10/2026).

Menurut Hasrul, penyerahan surat tersebut merupakan bagian dari tahapan kelembagaan DPRD dalam menindaklanjuti putusan MA. Selanjutnya, pemerintah pusat akan memproses administrasi sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Saat ini proses selanjutnya berada di Kementerian Dalam Negeri, yang memiliki kewenangan untuk menerbitkan SK pemberhentian Bupati sekaligus menetapkan Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Gowa,” ujar Hasrul.

Ia berharap proses di Kemendagri dapat berjalan cepat agar kepastian kepemimpinan di Kabupaten Gowa segera terwujud. Menurutnya, keberlanjutan pemerintahan daerah dan pelayanan publik harus menjadi perhatian utama selama proses administrasi berlangsung.

“Harapan kami, proses tersebut dapat berjalan dengan cepat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Yang paling utama bagi kami adalah memastikan tidak terjadi kekosongan kepemimpinan dan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Gowa dapat kembali berjalan normal,” tegasnya.

Penyerahan surat usul pemberhentian tersebut dilakukan oleh pimpinan DPRD Kabupaten Gowa sebagai tindak lanjut Putusan MA Nomor 1 P/UP/2026.

Dalam proses koordinasi tersebut pimpinan DPRD Gowa yang hadir di Kemendagri diantaranya Wakil Ketua DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, SE, Wakil Ketua DPRD Gowa Taufik Surullah, S.IP dan Wakil Ketua DPRD Gowa Tyna Haji Ti’no Daeng Mawangi.

Taufik jugs sebelumnya menyampaikan bahwa salinan putusan MA dan surat dari pimpinan DPRD Gowa telah diterima Kemendagri. Saat ini, proses selanjutnya tinggal menunggu tindak lanjut dari pemerintah pusat.

“Saya baru keluar dari kantor Kemendagri bersama pimpinan DPRD Gowa. Salinan putusan MA dan surat Pimpinan DPRD Kabupaten Gowa sudah masuk di Kemendagri. Sekarang kita tinggal menunggu proses selanjutnya, termasuk keputusan pemberhentian dari Mendagri,” ujar Taufik.

Hasrul menekankan bahwa proses pemberhentian tidak semata-mata berkaitan dengan penyelesaian administrasi, tetapi juga menyangkut keberlangsungan tata kelola pemerintahan daerah.

Ia berharap tahapan yang sedang berjalan tidak menimbulkan ketidakpastian berkepanjangan, terutama terhadap pelayanan yang dibutuhkan masyarakat Kabupaten Gowa.

Menurutnya, seluruh pihak perlu menghormati proses hukum dan administrasi yang berjalan serta memberikan ruang kepada pemerintah pusat untuk mengambil langkah sesuai kewenangannya.

Hasrul juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga situasi Kabupaten Gowa tetap aman, tertib, dan kondusif. Ia menegaskan bahwa kepentingan masyarakat harus tetap menjadi prioritas di tengah perkembangan proses tersebut.

Sementara itu, dalam keterangan terkait pertemuan di Kemendagri, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benny Irwan menyampaikan bahwa putusan MA tertanggal 1 Oktober 2026 menjadi dasar hukum untuk melanjutkan proses pemberhentian.

Namun, proses tersebut masih memerlukan keputusan administratif lanjutan berupa Surat Keputusan (SK) pemberhentian resmi dari Menteri Dalam Negeri. Administrasi terkait usul pemberhentian disebut telah disampaikan DPRD Gowa kepada Kemendagri.

Dengan demikian, tindak lanjut proses pemberhentian Bupati Gowa kini menunggu tahapan dan keputusan administratif dari pemerintah pusat.

Bagi DPRD Gowa, kepastian proses tersebut diharapkan dapat memastikan keberlangsungan kepemimpinan daerah, menjaga stabilitas pemerintahan, dan mendukung agar pelayanan publik di Kabupaten Gowa tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Iklan

Wartawan: Musa, Editor: Tahar