Example floating
Example floating
Hukum

Dugaan Gratifikasi Proyek Rp15 Miliar Seret Nama Bupati Gowa ke KPK

×

Dugaan Gratifikasi Proyek Rp15 Miliar Seret Nama Bupati Gowa ke KPK

Sebarkan artikel ini
Bupati Gowa, Husniah Talenrang.
Bupati Gowa, Husniah Talenrang.
Iklan

Teras, Gowa – Dugaan gratifikasi dalam proyek pengadaan baju seragam sekolah gratis Tahun Anggaran 2025 senilai Rp15 miliar menyeret nama Bupati Gowa, Husniah Talenrang, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (21/7/2026).

Laporan tersebut diajukan oleh Lembaga Analisis Anti Korupsi Indonesia (Lakindo) Sulawesi Selatan. Selain Bupati Gowa, Lakindo juga melaporkan Muhammad Basri alias Basri Kendu (BK) atau Ombas yang disebut sebagai mantan konsultan politik Husniah Talenrang.

Dalam laporannya, Lakindo menduga terdapat komitmen pemberian success fee sebesar 10 hingga 15 persen untuk memenangkan rekanan tertentu dalam proyek pengadaan seragam sekolah gratis tersebut.

Laporan ke KPK itu menambah daftar laporan hukum yang melibatkan nama Husniah Talenrang. Dimana sebelumnya, mantan suaminya, Muhammad Khaerul Aco, juga telah melaporkan Husniah ke Polda Sulawesi Selatan atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Di sisi lain, laporan ke KPK juga menambah sorotan terhadap berbagai dugaan yang sebelumnya mencuat dalam Sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa.

Iklan

Forum Komunikasi Jurnalis Indonesia (FKJI) turut meminta Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut secara profesional, menyeluruh, dan transparan seluruh dugaan yang mengemuka dalam Sidang Pansus Hak Angket, termasuk dugaan aliran dana yang disebut dalam persidangan.

Ketua Umum FKJI, Revin Pataraoi Rahman, menegaskan organisasinya tidak menyimpulkan kebenaran atas berbagai dugaan yang berkembang. Menurutnya, seluruh informasi yang muncul harus diverifikasi melalui proses hukum agar memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

“Yang kami dorong adalah kejelasan melalui proses hukum, bukan penghakiman. Jika terdapat bukti yang cukup, tentu harus diproses sesuai ketentuan. Namun jika tidak terbukti, masyarakat juga berhak memperoleh kepastian hukum,” ujar Revin

Iklan

Wartawan: Iwan, Editor: Musa Khadar Khan