Example floating
Example floating
Pemerintahan

45 Anggota DPRD Gowa Hadir Paripurna, Hasrul Abdul Rajab Serahkan Laporan Pansus Ke Fraksi

×

45 Anggota DPRD Gowa Hadir Paripurna, Hasrul Abdul Rajab Serahkan Laporan Pansus Ke Fraksi

Sebarkan artikel ini
Iklan

Teras, Gowa – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa mengagendakan penyampaian Laporan Akhir Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket. Rapat tersebut berlangsung dengan tingkat kehadiran penuh, di mana seluruh 45 anggota DPRD Kabupaten Gowa hadir, sehingga kuorum mencapai 100 persen, Rabu 22 Juli 2026.

Kehadiran seluruh anggota DPRD tersebut menjadi salah satu momentum penting dalam proses kelembagaan DPRD. Tingkat kehadiran penuh seperti ini relatif jarang terjadi dan umumnya hanya terlihat pada agenda-agenda strategis, seperti pelantikan Bupati dan Wakil Bupati maupun pembahasan agenda kelembagaan yang memiliki arti penting bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gowa, Hasrul Abdul Rajab, S.E., mengatakan bahwa penyampaian Laporan Akhir Pansus Hak Angket merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD yang telah berjalan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan dan Tata Tertib DPRD.

“Kami menghormati hasil kerja Panitia Khusus yang telah melaksanakan seluruh tahapan penyelidikan, menghimpun keterangan para saksi dan ahli, serta menyampaikan laporan kepada forum Paripurna. Selanjutnya, Pimpinan DPRD menyerahkan sepenuhnya kepada seluruh anggota DPRD dan fraksi-fraksi untuk mempelajari, mencermati, dan menelaah isi laporan tersebut,” ujar Hasrul Abdul Rajab.

Politisi Partai Gerindra tersebut menegaskan bahwa Pimpinan DPRD tidak akan mendahului mekanisme kelembagaan. Apabila terdapat usulan yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Tata Tertib DPRD, maka Pimpinan DPRD akan menjadwalkan Rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk menentukan agenda Rapat Paripurna berikutnya.

Iklan

“Seluruh proses akan berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Keputusan nantinya merupakan keputusan kelembagaan DPRD, bukan keputusan individu maupun Pimpinan DPRD,” tegasnya.

Hasrul juga mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Gowa untuk menghormati proses konstitusional yang sedang berlangsung. Menurutnya, Laporan Akhir Pansus Hak Angket telah disampaikan secara terbuka dalam Rapat Paripurna sehingga substansi, fakta, serta rekomendasinya telah didengar dan disaksikan oleh masyarakat.

“Pimpinan DPRD tetap berkomitmen menjaga marwah lembaga, menjunjung tinggi prinsip negara hukum, serta memastikan seluruh tahapan berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan bertanggung jawab demi kepentingan masyarakat Kabupaten Gowa,” tutup Hasrul Abdul Rajab.

Iklan

Wartawan: Musa, Editor: Tahar