Teras, Bone – Polemik yang menyangkut Ketua DPRD Bone, Andi Tenri Walinonong, akibat beredarnya sebuah foto yang menampilkan dirinya bersama sebuah bosara di media sosial terus menuai beragam reaksi. Di tengah derasnya opini yang berkembang, jurnalis senior Muh. Tahar mengingatkan publik agar tidak menjadikan potongan gambar atau narasi yang belum terverifikasi sebagai dasar untuk menghakimi seseorang.
Menurut Muh. Tahar, fenomena “pengadilan media sosial” kerap membuat seseorang seolah-olah telah divonis bersalah, padahal proses hukum belum berjalan ataupun belum menghasilkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
“Saat ini banyak kabar beredar soal Ketua DPRD Kabupaten Bone. Stop dulu. Tarik napas,” ujar Muh. Tahar.
Ia menegaskan bahwa asas praduga tak bersalah merupakan prinsip fundamental dalam negara hukum. Setiap orang tetap harus dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Seseorang baru dinyatakan bersalah kalau sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Sebelum itu, itu masih tuduhan, bukan fakta,” tegasnya.
Muh. Tahar juga mengingatkan bahwa sebuah foto atau potongan video tidak selalu mampu menjelaskan keseluruhan konteks sebuah peristiwa. Karena itu, masyarakat diminta menunggu hasil klarifikasi maupun proses hukum, jika memang ada, daripada membangun kesimpulan berdasarkan asumsi.
Ia menilai ruang digital seharusnya menjadi tempat bertukar informasi yang bertanggung jawab, bukan arena untuk membentuk opini yang dapat merugikan nama baik seseorang sebelum fakta-fakta terungkap secara utuh.
Selain itu, Muh. Tahar menekankan bahwa menjaga martabat lembaga DPRD juga penting. Kritik terhadap pejabat publik merupakan bagian dari demokrasi, namun kritik tersebut sebaiknya didasarkan pada fakta yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan spekulasi.
Ia pun mengajak masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dengan tidak menyebarkan informasi yang belum jelas sumber maupun kebenarannya.
“Jangan sebar kabar yang belum jelas. Jangan menghakimi. Serahkan kepada pihak berwenang,” katanya.
Di akhir pernyataannya, Muh. Tahar mengajak masyarakat untuk tetap menghormati proses hukum dan menjunjung tinggi prinsip keadilan.
Wartawan: Iwan, Editor: Musa Khadar Khan















