Teras, Gowaโ Persoalan belum dibayarkannya gaji dan tunjangan sekitar 10.992 ASN dan Non-ASN Pemerintah Kabupaten Gowa mendapat sorotan. DPRD Kabupaten Gowa diminta segera mengambil langkah kelembagaan untuk memastikan persoalan administrasi pembayaran gaji tidak berlarut-larut dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Praktisi Hukum dan Pemerintahan, Bakhtiar Bori, S.H. (Daeng Sarring), saat dihubungi awak media, mengatakan persoalan tersebut sebaiknya tidak serta-merta diarahkan kepada Kepala Bidang Anggaran BPKD Kabupaten Gowa, Emil, sebagai pihak yang dianggap bertanggung jawab atas keterlambatan pembayaran.
Menurutnya, akar persoalan perlu dilihat dari proses pengambilan keputusan administrasi terkait pemberhentian sementara sejumlah pejabat pimpinan tinggi pratama yang kemudian diikuti perubahan penunjukan dari Pelaksana Tugas (Plt) menjadi Pelaksana Harian (Plh).
โJangan langsung menyalahkan Kabid Anggaran. Kita harus melihat dari awal bagaimana keputusan administrasi mengenai pemberhentian sementara kepala OPD dan perubahan status dari Plt menjadi Plh itu dibuat,โ ujar Bakhtiar.
Ia menjelaskan, pejabat administrator pada dasarnya bekerja dalam koridor kewenangan yang diberikan oleh atasannya. Karena itu, apabila terdapat persoalan dalam proses pembayaran gaji dan tunjangan, perlu terlebih dahulu dipastikan siapa yang memiliki kewenangan sebagai Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran serta siapa yang secara administratif bertanggung jawab memberikan perintah dan memastikan proses pembayaran berjalan.
Baktiar juga menyinggung ketentuan Pasal 14 ayat (2) huruf a dan b UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menurutnya perlu menjadi bagian dari kajian dalam melihat kewenangan pejabat pemerintahan dalam pelaksanaan administrasi pemerintahan.
โKalau memang ada pejabat yang tidak menjalankan perintah kedinasan, tentu harus ada klarifikasi dan pemeriksaan. Tetapi jangan sampai persoalan itu langsung diarahkan kepada satu orang tanpa melihat rantai kewenangan dan keputusan administrasi dari atasannya,โ katanya.
Menurut Bakhtiar, persoalan semakin penting karena menyangkut hak dasar pegawai. Gaji dan tunjangan merupakan hak ASN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga proses administrasinya harus dipastikan berjalan tepat waktu.
โJangan sampai persoalan administrasi pemerintahan kemudian berdampak kepada kehidupan ribuan ASN dan Non-ASN yang menggantungkan kebutuhan keluarganya dari penghasilan mereka,โ tegasnya.
Ia juga mempertanyakan apabila cut off anggaran dijadikan alasan sehingga seluruh proses pembayaran ikut terhambat, sementara pemberhentian sementara hanya berkaitan dengan sejumlah OPD.
โKalau memang hanya tujuh OPD yang terkena persoalan administrasi, mengapa OPD lainnya tidak diproses pembayarannya? Ini yang harus dijelaskan secara terbuka dan berdasarkan ketentuan,โ ujarnya.
Bakhtiar mengingatkan adanya pernyataan sebelumnya dari Plt Sekda Gowa H. Firdaus bahwa pembayaran gaji seharusnya dapat dilakukan tepat waktu. Karena itu, menurutnya, perlu ada penjelasan konkret mengenai titik persoalan yang menyebabkan sampai saat ini pembayaran belum terealisasi.
DPRD Diminta Konsultasi ke KPPN
Untuk menghindari kesimpangsiuran mengenai kewenangan Plh dalam proses pembayaran gaji dan pelaksanaan anggaran, Bakhtiar meminta Pimpinan DPRD Kabupaten Gowa melakukan konsultasi resmi kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di wilayah Makassar.
โDPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah sekaligus memiliki fungsi pengawasan perlu mendapatkan penjelasan langsung dari KPPN mengenai posisi dan kewenangan Plh dalam kapasitasnya sebagai Pengguna Anggaran maupun pejabat yang berkaitan dengan pelaksanaan pembayaran,โ jelasnya.
Menurutnya, konsultasi tersebut penting agar setiap langkah pemerintah daerah memiliki dasar administrasi dan hukum yang jelas, terutama dalam perspektif Undang-Undang Perbendaharaan Negara dan mekanisme pencairan anggaran melalui KPPN.
โJangan sampai hari ini gaji dibayarkan, tetapi kemudian muncul persoalan administrasi atau pertanggungjawaban hukum di kemudian hari. Sebaliknya, jangan pula karena takut mengambil keputusan, hak ribuan pegawai justru tertunda,โ katanya.
Ia berharap persoalan tersebut segera diselesaikan melalui koordinasi antara Bupati Gowa, BPKD, Sekretariat Daerah, Inspektorat, DPRD dan KPPN, dengan mengedepankan kepastian hukum, tertib administrasi pemerintahan dan perlindungan terhadap hak pegawai.
โYang paling penting sekarang bukan saling menyalahkan. Cari titik masalahnya, pastikan siapa yang berwenang, kemudian segera selesaikan pembayaran gaji dan tunjangan para ASN dan Non-ASN. Setelah hak pegawai dipenuhi, apabila memang ada dugaan pelanggaran administrasi, barulah dilakukan pemeriksaan sesuai mekanisme,โ pungkas Bakhtiar.
Wartawan: Musa, Editor: Tahar













