Example floating
Example floating
Berita

BREAKING NEWS: Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Resmi Jadi Tersangka

×

BREAKING NEWS: Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Resmi Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

Teras, Jakarta – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan sejumlah perizinan lainnya di Kabupaten Gowa.

Penetapan tersebut diumumkan dalam konferensi pers Kortastipidkor Polri, Jumat (25/9/2026). Direktur Tindak Pidana Kortastipidkor Polri Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo menyampaikan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara.

Dalam konferensi pers, polisi menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan, pungutan liar (pungli), dan/atau gratifikasi dalam proses pengurusan PBG serta perizinan lainnya pada periode 2025–2026.

Penyidik juga mengungkap dugaan adanya pungutan terhadap sejumlah pengembang. Kabagops Kortastipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi menyebut Bupati Gowa diduga menetapkan pungutan sekitar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per unit rumah.

Selain itu, penyidik mendalami dugaan aliran dana dalam perkara tersebut. Sebelumnya, polisi telah memeriksa puluhan saksi dan melakukan sejumlah penggeledahan, termasuk di Kantor Bupati Gowa dan Rumah Jabatan Bupati Gowa. Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan empat boks dokumen, terdiri dari tiga boks dari kantor bupati dan satu boks dari rumah jabatan.

Perkara ini sebelumnya juga telah menyeret mantan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Gowa, Abdullah Sirajuddin, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Dengan penetapan terbaru tersebut, penyidikan kasus dugaan korupsi PBG dan perizinan di Kabupaten Gowa memasuki babak baru. Penyidik masih terus mendalami peran para pihak, aliran dana, serta aset yang diduga berkaitan dengan perkara.

Iklan

Wartawan: Musa, Editor: Musa Khan