Example floating
Example floating
Pendidikan

Bupati Gowa Revisi SK Sekda, Firdaus Beralih dari Plt ke Plh

×

Bupati Gowa Revisi SK Sekda, Firdaus Beralih dari Plt ke Plh

Sebarkan artikel ini

Teras, Gowa – Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang merevisi penugasan Firdaus sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gowa.

Firdaus yang sebelumnya berstatus Pelaksana Tugas (Plt) Sekda, kini ditugaskan sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda, Selasa (8/9/2026).

Perubahan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Pelaksana Harian Nomor 800.1.3.1/1862/BKPSDM/IX/2026 yang ditetapkan di Sungguminasa pada 7 September 2026. Dalam surat itu, Firdaus tetap menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gowa sekaligus menjalankan tugas sebagai Plh Sekda.

Surat terbaru tersebut sekaligus merevisi dan mencabut Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor 800.1.3.1/1807/BKPSDM/VIII/2026 tertanggal 21 Agustus 2026 yang sebelumnya menjadi dasar penunjukan Firdaus sebagai Plt Sekda.

Sebagai Plh, Firdaus diberi mandat menjalankan tugas rutin kepemimpinan Sekretariat Daerah serta melakukan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Pemkab Gowa.

Ia juga diberi kewenangan sebagai Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah (PKKD) dan Super-Administrator SIPD-RI, termasuk kewenangan dalam sistem elektronik perbendaharaan daerah.

Kewenangan lainnya meliputi penandatanganan naskah dinas kepegawaian rutin, verifikasi anggaran, serta otorisasi perbendaharaan, termasuk dokumen pencairan belanja pegawai.

Perubahan status Firdaus tersebut terjadi setelah persoalan penugasan Plt Sekda Gowa menjadi sorotan dalam Rapat Kerja Gabungan Komisi I, II, III dan IV DPRD Gowa, Jumat (4/9/2026).

Persoalan itu kemudian turut dibahas dalam rapat melalui Zoom Meeting yang melibatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang.

Dalam pertemuan tersebut, pemerintah pusat meminta Bupati Gowa menindaklanjuti persoalan penonaktifan tujuh pimpinan OPD/SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa.

Iklan

Pengamat Kebijakan Publik, Hiyar Abdi Hamzah Daeng Nuntung, menilai perubahan status dari Plt menjadi Plh seharusnya tidak perlu terjadi apabila sejak awal keputusan tersebut didahului kajian dan telaah yang komprehensif.

“Menurut saya, perubahan dari Plt menjadi Plh menunjukkan bahwa keputusan sebelumnya terkesan terlalu terburu-buru. Dalam pengambilan kebijakan pemerintahan, seharusnya aspek hukum dan administrasi dikaji terlebih dahulu agar keputusan yang diambil tidak menimbulkan persoalan baru,” ujar Hiyar saat dihubungi media.

Menurutnya, Plh memiliki ruang kewenangan yang berbeda dengan Plt. Pada prinsipnya, Plh menjalankan tugas rutin sehari-hari dan tidak dimaksudkan untuk mengambil keputusan strategis sebagaimana pejabat definitif maupun Plt dalam batas kewenangannya.

“Dalam perspektif manajemen ASN, setiap kebijakan pembebasan sementara dari tugas jabatan juga semestinya didahului dengan pemeriksaan dan telaah awal yang objektif, sehingga dasar kebijakan, prosedur, serta penunjukan pejabat pengganti benar-benar memiliki landasan hukum yang jelas,” tegasnya.

Hiyar menilai ketelitian dalam mengambil keputusan merupakan bagian dari prinsip good governance.

Menurutnya, kebijakan kepegawaian tidak boleh hanya berorientasi pada kecepatan, tetapi juga harus memastikan kepastian hukum, tertib administrasi, profesionalitas ASN dan keberlangsungan pelayanan pemerintahan.

“Jangan sampai karena terlalu terburu-buru mengambil keputusan, kemudian harus dilakukan koreksi atau perubahan kebijakan. Pemerintahan membutuhkan keputusan yang cepat, tetapi yang lebih penting adalah cepat, tepat, terukur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.

Kini, melalui surat yang ditetapkan pada 7 September 2026 tersebut, status penugasan Firdaus sebagai Sekda Gowa resmi berubah dari Plt menjadi Plh.

Wartawan: Musa, Editor: Tahar