Teras, Gowa – Wakil Ketua DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, mengatakan DPRD Gowa akan menjadwalkan rapat pimpinan pada Senin untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pemberhentian Bupati Gowa, Minggu (4/10/2026).
Rapat pimpinan tersebut selanjutnya akan dilanjutkan dengan rapat pimpinan diperluas. Dalam forum itu, DPRD akan membahas hasil putusan MA sekaligus menentukan langkah-langkah kelembagaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“InsyaAllah, Senin kami akan menjadwalkan rapat pimpinan DPRD yang selanjutnya akan dilanjutkan dengan rapat pimpinan diperluas,” kata Hasrul.
Hasrul menyebut, apabila seluruh tahapan kelembagaan telah disepakati dan dokumen pendukung telah lengkap, pimpinan DPRD Gowa akan menyampaikan surat usulan pemberhentian Bupati Gowa kepada Menteri Dalam Negeri pada Selasa melalui mekanisme yang berlaku, dengan tembusan kepada Gubernur Sulawesi Selatan.
“Kami ingin memastikan seluruh proses berjalan tertib, konstitusional, transparan, dan sesuai koridor hukum. DPRD tidak ingin tergesa-gesa, tetapi juga tidak akan membiarkan proses ini berlarut-larut,” ujarnya.
Ia menegaskan, seluruh tahapan diupayakan memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat Gowa tetap berjalan dengan baik.
Dalam konteks pemberhentian kepala daerah, Pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur mekanisme pemberhentian kepala daerah, termasuk untuk alasan seperti pelanggaran sumpah/janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban, melanggar larangan, atau melakukan perbuatan tercela berdasarkan putusan Mahkamah Agung atas pendapat DPRD.
Wartawan: Musa, Editor: Tahar













