Teras, Gowa – Persoalan pembayaran gaji dan tunjangan aparat desa di Kabupaten Gowa kembali menjadi sorotan. Abdul Rajab Daeng Sijaya, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Barembeng, Kecamatan Bontonompo, mempertanyakan belum diterimanya hak penghasilan aparat desa yang disebut telah berlangsung selama lima bulan.
Keluhan tersebut disampaikan kepada Media TerasKota pada Selasa (6/10), sebagai bentuk keresahan atas kondisi aparat desa yang tetap menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat, namun menurutnya belum memperoleh hak penghasilan sebagaimana mestinya.
“Ada apa dengan Gowa? Sudah lima bulan aparat desa belum digaji. Hak kami terabaikan!” ujar Abdul Rajab Daeng Sijaya.
Ia berharap Pemerintah Kabupaten Gowa segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan tersebut, terutama menyangkut pembayaran gaji dan tunjangan aparat desa.
Menurut Abdul Rajab, keterlambatan pembayaran bukan hanya berdampak terhadap aparat desa, tetapi juga dapat berpengaruh terhadap kondisi ekonomi keluarga mereka.
Karena itu, ia menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Gowa, khususnya kepada Bupati Gowa.
Pertama, meminta pemerintah segera mencairkan gaji dan tunjangan aparat desa yang belum dibayarkan.
Kedua, meminta pemerintah tidak membiarkan aparat desa dan keluarganya menghadapi kesulitan akibat keterlambatan pembayaran hak penghasilan.
Ketiga, mendorong adanya transparansi anggaran, sehingga aparat desa dan masyarakat dapat mengetahui secara jelas kondisi anggaran serta penyebab keterlambatan pembayaran.
Keempat, meminta agar proses birokrasi yang berkaitan dengan pembayaran hak aparat desa dapat segera diselesaikan.
“Jangan biarkan keluarga kami menderita. Kami meminta transparansi anggaran dan jangan ada birokrasi yang lamban dalam memenuhi hak aparat desa,” tegas Abdul Rajab.
Ia menilai aparat desa merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di tingkat paling dekat dengan masyarakat. Karena itu, kepastian pembayaran hak penghasilan menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan pelayanan pemerintahan desa.
Pernyataan Abdul Rajab Daeng Sijaya tersebut sekaligus menjadi perhatian bagi Pemerintah Kabupaten Gowa agar memberikan penjelasan terbuka mengenai kondisi anggaran, mekanisme pencairan, serta langkah penyelesaian terhadap keterlambatan pembayaran tersebut.
Hingga berita ini disusun, persoalan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari Pemerintah Kabupaten Gowa untuk memastikan penyebab keterlambatan, jumlah aparat desa yang terdampak, serta jadwal penyelesaian pembayaran.
Wartawan: Musa, Editor: Tahar













