Teras, Gowa – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gowa, Taufik Surullah, S.IP., menyatakan terbitnya Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1 P/UP/2026 tanggal 1 Oktober 2026 harus menjadi momentum untuk mengakhiri polemik yang selama ini berkembang di tengah masyarakat terkait proses Hak Menyatakan Pendapat (HMP) DPRD Gowa, Selasa (6/10/2026).
Saat dihubungi media, Taufik Surullah yang juga Ketua DPD PAN Kabupaten Gowa mengatakan, DPRD Gowa telah menjalankan seluruh tahapan secara kelembagaan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
โPutusan MA Nomor 1 P/UP/2026 tanggal 1 Oktober 2026 harus menjadi momentum untuk mengakhiri polemik yang selama ini berkembang di tengah masyarakat mengenai proses Hak Menyatakan Pendapat DPRD Gowa. Kita sudah melalui seluruh tahapan secara kelembagaan dan sekarang kita menunggu proses lebih lanjut sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung,โ ujar Taufik.
Menurutnya, proses yang dilakukan DPRD tidak berdiri pada satu tahapan saja. DPRD telah melalui tahapan Hak Angket, rekomendasi, Hak Menyatakan Pendapat, hingga keputusan DPRD untuk mengajukan pendapat tersebut kepada Mahkamah Agung.
โSecara kelembagaan DPRD sudah melakukan proses sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari Hak Angket, rekomendasi, kemudian Hak Menyatakan Pendapat. Dalam paripurna, DPRD menyepakati usulan pemberhentian Bupati Gowa, kemudian pendapat tersebut diajukan untuk diuji di Mahkamah Agung,โ jelasnya.
Taufik menegaskan, pengajuan ke MA merupakan bagian penting dari mekanisme ketatanegaraan karena keputusan politik DPRD dalam proses HMP tidak serta-merta menjadi keputusan pemberhentian kepala daerah. Pendapat DPRD terlebih dahulu diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.
โIni penting karena keputusan politik DPRD perlu diuji melalui mekanisme hukum. Mahkamah Agung telah menjalankan kewenangannya. Karena itu, kita menghormati putusan MA dan sekarang menunggu proses selanjutnya,โ katanya.
Menurut Taufik, setelah tahapan di MA, proses selanjutnya menjadi bagian dari kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
โKita sudah melaksanakan kewenangan DPRD. Mahkamah Agung juga sudah menjalankan kewenangannya. Sekarang kita menunggu proses lebih lanjut di pemerintah pusat, khususnya Kemendagri, sesuai mekanisme yang berlaku,โ ujarnya.
Ia berharap seluruh pihak, khususnya masyarakat Gowa, dapat menyikapi perkembangan tersebut secara tenang dan tidak lagi memperpanjang polemik.
โKami berharap masyarakat tetap tenang, menjaga persatuan dan kondusivitas Kabupaten Gowa. DPRD sudah menjalankan tugas kelembagaan sesuai aturan. Selanjutnya kita menunggu tahapan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat,โ tegasnya.
Taufik menambahkan, DPRD Gowa akan menghormati setiap tahapan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.
โKita serahkan proses berikutnya kepada mekanisme yang sudah diatur oleh undang-undang. Yang paling penting, pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat Gowa harus tetap berjalan dengan baik,โ katanya.
Ia kembali mengajak masyarakat Gowa menjaga suasana daerah tetap aman, tertib dan kondusif sembari menunggu proses lebih lanjut.
โMari kita akhiri polemik, kita hormati proses hukum dan kelembagaan, serta bersama-sama menjaga Kabupaten Gowa. Perbedaan pandangan politik jangan sampai mengganggu kepentingan masyarakat dan pelayanan publik.โ
Wartawan: Musa, Editor: Tahar













