Example floating
Example floating
Opini

BKN Harus Hadir sebagai Penjaga Objektivitas dan Kepastian Hukum Manajemen ASN

×

BKN Harus Hadir sebagai Penjaga Objektivitas dan Kepastian Hukum Manajemen ASN

Sebarkan artikel ini
Hiyar Abdi Hamzah Daeng Nuntungย 
(Pemerhati Kebijakan Publik dan Budaya)
Hiyar Abdi Hamzah Daeng Nuntungย  (Pemerhati Kebijakan Publik dan Budaya)

Teras, Makassar– Sebagai pengamat kebijakan publik, saya berpandangan bahwa apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya dugaan pelanggaran prosedur, kewenangan, maupun substansi hukum dalam penonaktifan sementara enam Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa, maka Badan Kepegawaian Negara (BKN) harus hadir secara objektif dan profesional sebagai lembaga yang memiliki fungsi strategis dalam penyelenggaraan dan pengawasan manajemen kepegawaian ASN.

BKN tidak boleh ditempatkan dalam posisi sebagai pembela pemerintah daerah maupun sebagai pihak yang membenarkan keputusan kepala daerah. BKN harus berdiri pada prinsip kepastian hukum, keadilan administratif, profesionalitas, netralitas ASN, dan sistem merit.

Karena itu, yang harus dilakukan BKN adalah melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap keputusan Bupati Gowa, baik dari aspek kewenangan pejabat yang menetapkan, dasar hukum, alasan penonaktifan, prosedur pemeriksaan, terpenuhinya persyaratan pembebasan sementara dari tugas jabatan, maupun kesesuaian keputusan tersebut dengan ketentuan disiplin PNS dan manajemen ASN.

PP Nomor 94 Tahun 2021 mengatur mekanisme pembebasan sementara dari tugas jabatan dalam konteks kepentingan pemeriksaan, sedangkan Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 menjadi pedoman pelaksanaannya. Oleh sebab itu, tindakan administratif berupa โ€œpenonaktifan sementaraโ€ tidak semestinya dipahami sebagai kewenangan yang dapat digunakan secara bebas tanpa memenuhi persyaratan dan prosedur yang ditentukan peraturan perundang-undangan.

Apabila hasil evaluasi BKN menyimpulkan bahwa keputusan tersebut tidak memenuhi ketentuan hukum, maka secara administratif dan kepegawaian perlu diberikan rekomendasi korektif kepada Pejabat Pembina Kepegawaian, termasuk rekomendasi untuk mencabut atau memperbaiki keputusan yang bermasalah serta mengembalikan enam JPT Pratama kepada kedudukan semula, sepanjang tidak terdapat alasan hukum lain yang sah untuk mempertahankan pemberhentian atau pembebasan sementara tersebut.

Hal ini bukan persoalan membela enam pejabat yang dinonaktifkan, melainkan memastikan bahwa setiap keputusan kepegawaian negara harus lahir dari kewenangan yang sah, prosedur yang benar, alasan yang objektif, dan dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam perspektif hukum administrasi negara, koreksi terhadap keputusan yang terbukti cacat bukanlah bentuk intervensi terhadap kewenangan Bupati, melainkan bagian dari mekanisme pengawasan dan pembinaan agar kewenangan pemerintahan tetap berjalan dalam koridor negara hukum.

Iklan

BKN harus memastikan bahwa manajemen ASN di daerah tidak bergeser menjadi instrumen kepentingan politik atau kekuasaan, sebab UU Nomor 20 Tahun 2023 menempatkan penguatan sistem merit sebagai salah satu unsur penting dalam manajemen ASN.

Dengan demikian, apabila secara objektif terbukti terdapat pelanggaran prosedur atau ketentuan peraturan perundang-undangan, maka rekomendasi BKN untuk mengoreksi keputusan dan memulihkan kedudukan enam JPT Pratama merupakan langkah yang secara prinsip dapat dibenarkan secara administratif, sepanjang didasarkan pada hasil pemeriksaan dan dasar hukum yang jelas.

BKN harus hadir bukan untuk memenangkan siapa pun, tetapi untuk memenangkan hukum, profesionalitas ASN, dan kepastian penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

Hiyar Abdi Hamzah Daeng Nuntung

Pemerhati Kebijakan Publik dan Budaya

Wartawan: Musa, Editor: Tahar