Teras, Gowa – Keputusan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, meninggalkan ruang sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa pada 14 Juli 2026 menjadi salah satu momen paling menyita perhatian publik dalam dinamika politik Kabupaten Gowa. Aksi walk out itu memunculkan dua sudut pandang yang saling bertolak belakang, di satu sisi dianggap sebagai upaya mempertahankan hak prosedural, di sisi lain dinilai sebagai langkah yang justru merugikan secara politik.
Namun, sebelum proses pemeriksaan berlangsung, Husniah mengajukan permintaan agar seluruh pertanyaan dari anggota Pansus terlebih dahulu disampaikan secara kolektif, sehingga dapat dijawab sekaligus.
Permintaan tersebut belum mendapat tanggapan maupun keputusan dari pimpinan sidang. Sebelum mekanisme pemeriksaan disepakati, Husniah Talenrang memilih meninggalkan ruang sidang
Dari perspektif hukum, kuasa hukum Bupati menyatakan keputusan walk out diambil karena hak kliennya sebagai pihak yang dimintai keterangan dinilai tidak terpenuhi. Mereka menegaskan langkah tersebut bukan bentuk penolakan terhadap proses pengawasan, melainkan keberatan terhadap mekanisme persidangan.
Namun, dari perspektif politik, langkah tersebut memunculkan konsekuensi yang berbeda. Dalam komunikasi politik, kesempatan hadir di hadapan lembaga pengawas biasanya menjadi ruang untuk menjelaskan kebijakan, membantah tuduhan, dan membangun kembali kepercayaan publik.
Ketika ruang itu ditinggalkan sebelum substansi pembahasan berlangsung, perhatian publik cenderung beralih dari isi penjelasan menuju tindakan meninggalkan sidang.
Pansus Hak Angket DPRD Gowa sendiri menyayangkan keputusan tersebut dan menyatakan proses hak angket tetap dilanjutkan tanpa pemanggilan ulang. Sikap itu memperlihatkan bahwa secara kelembagaan DPRD tetap menjalankan fungsi pengawasannya.
Secara politik, terdapat beberapa kemungkinan dampak dari aksi walk out. Pertama, pendukung Bupati dapat melihatnya sebagai bentuk ketegasan mempertahankan prinsip. Kedua, pihak yang kritis terhadap pemerintah dapat menafsirkan tindakan tersebut sebagai keengganan menjawab pertanyaan Pansus. Dalam situasi politik yang telah terpolarisasi, kedua narasi itu berkembang bersamaan dan membentuk opini publik masing-masing.
Apakah walk out merupakan strategi? Bisa jadi, apabila tujuannya adalah menunjukkan keberatan terhadap mekanisme pemeriksaan dan memperkuat posisi hukum. Namun, apakah itu juga berpotensi menjadi blunder? Dari sisi komunikasi politik, tindakan tersebut juga berisiko menghilangkan kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi langsung kepada publik melalui forum resmi yang disiarkan secara terbuka.
Pada akhirnya, penilaian terhadap langkah tersebut akan bergantung pada perkembangan proses hak angket, respons publik, dan bagaimana masing-masing pihak membangun argumentasi di ruang hukum maupun ruang politik. Yang jelas, peristiwa ini menjadi salah satu episode penting dalam hubungan antara eksekutif dan legislatif di Kabupaten Gowa, sekaligus menunjukkan bahwa dalam politik modern, cara menyampaikan pesan sering kali sama pentingnya dengan isi pesan itu sendiri.
Wartawan: Musa Khan, Editor: Musa Khan









