Example floating
Example floating
Opini

Hiyar Abdi Hamzah: Tak Ada Dasar Mendesak Mediasi Pemprov Sulsel, Hubungan Pemkab Gowa DPRD Baik

×

Hiyar Abdi Hamzah: Tak Ada Dasar Mendesak Mediasi Pemprov Sulsel, Hubungan Pemkab Gowa DPRD Baik

Sebarkan artikel ini
Iklan

Teras, Gowa – Pemerhati Kebijakan Publik dan Budaya, Hiyar Abdi Hamzah Daeng Nuntung, menilai bahwa permohonan fasilitasi dan mediasi yang diajukan Bupati Gowa kepada Gubernur Sulawesi Selatan perlu dilihat secara objektif berdasarkan fakta penyelenggaraan pemerintahan dan mekanisme kelembagaan yang telah berlangsung.

Menurut Hiyar, hingga pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa pada Rabu, 22 Juli 2026, hubungan kerja antara Pemerintah Kabupaten Gowa dan DPRD secara faktual tetap berjalan. Hal itu terlihat dari kehadiran unsur Pemerintah Kabupaten Gowa dalam agenda Paripurna Penyerahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, yakni Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, para Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, para Camat, serta unsur Forkopimda.

“Fakta tersebut menunjukkan bahwa komunikasi dan hubungan kelembagaan antara Pemerintah Daerah dan DPRD tetap berlangsung. Karena itu, secara objektif belum terlihat adanya kondisi yang secara nyata mengharuskan Pemerintah Provinsi melakukan mediasi sebagaimana dimaksud dalam surat Bupati,” ujar Hiyar.

Ia menjelaskan bahwa agenda Penyerahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Sementara itu, mekanisme penjadwalan Rapat Paripurna merupakan kewenangan internal DPRD yang dilaksanakan melalui Badan Musyawarah (Bamus) sesuai Tata Tertib DPRD.

Menurut Hiyar, penjadwalan Rapat Paripurna bukan merupakan keputusan yang lahir secara sepihak, melainkan melalui tahapan kelembagaan sesuai Tata Tertib DPRD. Selain itu, Pemerintah Kabupaten Gowa sebelumnya juga telah menyampaikan surat pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD sehingga menjadi bagian dari dasar administrasi pengagendaan rapat.

“Dari sudut pandang tata kelola pemerintahan, surat permohonan penundaan Rapat Paripurna patut dinilai berdasarkan ketentuan hukum dan tata tertib yang berlaku. Penilaian mengenai apakah alasan penundaan tersebut dapat dibenarkan merupakan kewenangan lembaga DPRD sesuai mekanisme yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan kehendak salah satu pihak,” jelasnya.

Iklan

Lebih lanjut, Hiyar berpendapat bahwa apabila hubungan kerja antara Pemerintah Kabupaten Gowa dan DPRD masih berjalan sebagaimana terlihat dalam pelaksanaan agenda-agenda resmi, maka substansi yang memerlukan fasilitasi sebaiknya diidentifikasi secara jelas.

“Apabila memang terdapat kendala koordinasi, yang perlu dipetakan terlebih dahulu adalah pada tingkat mana kendala komunikasi itu terjadi. Jangan sampai persoalan koordinasi internal dalam penyelenggaraan pemerintahan dipersepsikan sebagai konflik kelembagaan antara DPRD dan Kepala Daerah tanpa dasar yang memadai. Hal itu perlu dikaji secara objektif oleh pihak yang berwenang,” katanya.

Hiyar menambahkan bahwa keberadaan Panitia Khusus Hak Angket maupun pelaksanaan Rapat Paripurna merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi konstitusional DPRD yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Karena itu, perbedaan pandangan antara eksekutif dan legislatif sebaiknya dipandang sebagai dinamika dalam sistem pemerintahan daerah selama seluruh proses tetap berjalan dalam koridor hukum.

“Yang paling penting adalah semua pihak menghormati mekanisme konstitusional, menjaga hubungan kemitraan yang sejajar antara DPRD dan Kepala Daerah, serta mengedepankan kepentingan masyarakat Kabupaten Gowa. Penyelesaian setiap perbedaan pandangan hendaknya ditempuh melalui mekanisme hukum dan kelembagaan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tutup Hiyar Abdi Hamzah Daeng Nuntung.

Iklan

Wartawan: Musa, Editor: Tahar