“Sebuah catatan Dari kerja Pansus, kebulatan sikap 45 anggota dewan, hingga pergantian kepemimpinan”
Oleh: Sarsil MR
Sejak ribuan tahun lalu, filsuf Yunani, Plato, melalui karyanya The Republic, telah mengajak manusia merenungkan hubungan antara keadilan, kekuasaan, dan pemerintahan yang baik. Dalam pemikirannya, negara yang baik tidak cukup hanya memiliki penguasa, tetapi harus dibangun di atas keadilan dan keteraturan. Kekuasaan semestinya dijalankan untuk kepentingan bersama, bukan semata-mata untuk kepentingan mereka yang memegangnya. Gagasan ini menjadi salah satu pokok penting dalam pemikiran politik Plato. (Stanford Encyclopedia of Philosophy).
Sejarah pemerintahan tidak selalu ditentukan oleh siapa yang menduduki jabatan, tetapi juga oleh bagaimana kekuasaan diawasi dan dipertanggungjawabkan. Kabupaten Gowa sedang melewati salah satu babak penting dalam perjalanan tersebut. Rangkaian kerja DPRD, mulai dari Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket hingga proses Hak Menyatakan Pendapat, berujung pada pergantian kepemimpinan daerah.
Peristiwa ini bukan sekadar cerita tentang berakhirnya jabatan seorang bupati. Di baliknya ada proses panjang, dinamika politik, pemeriksaan keterangan, perdebatan hukum, dan kerja kelembagaan yang tidak seluruhnya terlihat oleh masyarakat.
Dari Pansus hingga Hak Menyatakan Pendapat
Perjalanan ini menguat setelah DPRD Gowa menyepakati pembentukan Pansus Hak Angket pada Mei 2026. Pansus menelusuri sejumlah persoalan pemerintahan, termasuk pengadaan seragam sekolah gratis, pembatalan program beasiswa doktoral, serta dugaan pelanggaran etika dan sumpah jabatan kepala daerah.
Dalam prosesnya, Pansus memanggil pihak-pihak terkait, meminta keterangan, memeriksa dokumen, dan mendengarkan pandangan ahli. Tahapan tersebut penting agar pengawasan tidak hanya didasarkan pada opini atau tekanan publik, tetapi dibangun melalui pemeriksaan yang sistematis.
Dinamika tentu tidak selalu berjalan mulus. Peristiwa ketika Bupati Gowa saat itu, Sitti Husniah Talenrang, meninggalkan sidang Pansus pada 14 Juli 2026 memperlihatkan bahwa proses pengawasan dapat berlangsung di tengah perbedaan pandangan. Namun, ketegangan tidak boleh menghilangkan kewajiban setiap pihak untuk menghormati prosedur dan mekanisme kelembagaan.
Pada 22 Juli 2026, Pansus menyampaikan laporan akhir beserta delapan rekomendasi. Tahapan berikutnya membawa persoalan ke proses Hak Menyatakan Pendapat (HMP), sebelum DPRD mengajukan permohonan uji pendapat ke Mahkamah Agung.
Pada 1 Oktober 2026, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan DPRD Gowa dalam perkara Nomor 1 P/UP/2026. Putusan tersebut menjadi titik penting dalam rangkaian proses yang ditempuh melalui mekanisme hukum. (ANTARA, 2 Oktober 2026).
Rangkaian ini memperlihatkan bahwa pengawasan politik tidak berhenti pada keputusan di ruang paripurna. Ketika menyangkut pemberhentian kepala daerah, prosesnya harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.
Empat Puluh Lima Anggota Dewan dan Kerja yang Tak Tersorot
Salah satu hal yang patut dicatat adalah kebulatan sikap 45 anggota DPRD Gowa dalam proses yang ditempuh. Angka ini bukan sekadar hitungan politik, melainkan penanda pentingnya keputusan kolektif dalam sebuah lembaga perwakilan.
Namun, arti sebuah keputusan tidak hanya terletak pada jumlah suara. Ada tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap tahapan memiliki dasar, mengikuti prosedur, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Publik mungkin lebih mudah melihat ketukan palu, pernyataan pimpinan, atau peristiwa yang menjadi perhatian media. Padahal, kerja kelembagaan juga berlangsung dalam pemeriksaan dokumen, penyusunan laporan, pembahasan hukum, koordinasi, dan pengelolaan perbedaan pandangan.
Di balik keputusan besar, terdapat pekerjaan yang sering tidak menjadi sorotan. Justru pekerjaan itulah yang menentukan apakah keputusan sebuah lembaga memiliki fondasi yang kuat.
Kredibilitas DPRD tidak dibangun hanya dengan keberanian mengambil sikap. Kredibilitas juga ditentukan oleh ketelitian, kepatuhan terhadap hukum, keterbukaan, dan kesediaan mempertanggungjawabkan keputusan.
Karena itu, kebulatan sikap 45 anggota dewan seharusnya dibaca sebagai tanggung jawab bersama, bukan semata-mata kemenangan satu kelompok politik atas kelompok lainnya.
Dari Putusan Mahkamah Agung ke Pergantian Kepemimpinan
Pada 14 Oktober 2026, Menteri Dalam Negeri menerbitkan keputusan pemberhentian Sitti Husniah Talenrang dari jabatan Bupati Gowa dan menunjuk Wakil Bupati Darmawangsyah Muin sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati.
Kemudian pada 16 Oktober 2026, DPRD Gowa menggelar rapat paripurna mengenai pengumuman usulan pengangkatan dan pengesahan Darmawangsyah Muin sebagai Bupati Gowa untuk sisa masa jabatan 2025–2030.
Tahapan ini menandai kelanjutan proses administratif dan kelembagaan setelah keputusan pemberhentian diterbitkan. Status Plt dan proses pengangkatan sebagai Bupati definitif merupakan tahapan yang berbeda, sehingga seluruh prosedurnya harus dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pergantian kepemimpinan tentu penting bagi keberlanjutan pemerintahan. Namun, perubahan pejabat tidak boleh menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan. Masyarakat juga menunggu pelayanan publik yang tetap berjalan, birokrasi yang profesional, anggaran yang dikelola secara akuntabel, serta kebijakan yang benar-benar menjawab kebutuhan rakyat.
Jangan sampai pergantian pemimpin hanya mengubah nama di kursi jabatan, sementara persoalan tata kelola tetap berjalan dengan pola yang sama.
Sejarah Harus Melahirkan Pelajaran
Perjalanan DPRD Gowa patut menjadi bahan refleksi bagi lembaga perwakilan dan pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Fungsi pengawasan bukan sekadar kewenangan yang tertulis dalam undang-undang, melainkan tanggung jawab untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan tetap berada dalam koridor hukum dan kepentingan publik.
Bagi DPRD, peristiwa ini menjadi pengingat bahwa kredibilitas harus dijaga secara berkelanjutan. Setelah melewati satu proses besar, fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan tetap harus dijalankan dengan standar tanggung jawab yang sama.
Bagi pemerintah daerah, peristiwa ini menegaskan bahwa kekuasaan bukan ruang tanpa batas. Setiap keputusan harus memiliki dasar, setiap penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan, dan setiap kebijakan harus berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Karena itu, apresiasi patut disampaikan kepada DPRD Kabupaten Gowa yang telah menempuh rangkaian proses kelembagaan, dari Pansus Hak Angket, penyusunan rekomendasi, Hak Menyatakan Pendapat, hingga pengujian melalui Mahkamah Agung dan tahapan lanjutan setelah terbitnya keputusan Menteri Dalam Negeri.
Apresiasi tersebut bukan berarti seluruh pekerjaan telah selesai. Justru sejarah yang telah dicatat harus menjadi dorongan untuk menjaga konsistensi, memperkuat akuntabilitas, dan terus memperbaiki kualitas pengawasan.
Kabupaten Gowa kini memasuki babak baru. Tantangannya bukan hanya memastikan proses pergantian kepemimpinan berjalan sesuai hukum, melainkan juga memastikan pemerintahan bekerja lebih baik setelahnya.
Sebab, sejarah tidak cukup hanya dikenang. Ia harus menjadi pelajaran bagi siapa pun yang memegang amanah publik.
Jabatan adalah amanah. Pengawasan adalah tanggung jawab. Kekuasaan harus dijalankan dengan tata kelola yang baik, Jangan biarkan Gowa hanya dikenang karena pergantian pemimpinnya. Jadikan Gowa dikenang karena keberhasilannya membangun pemerintahan yang lebih baik bagi rakyat.
Itulah makna yang semestinya tertinggal setelah ketukan palu berhenti terdengar.
Gowa, 16 Oktober 2026
Wartawan: Musa, Editor: Putri













