Teras, Gowa – Persoalan penutupan sementara Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Caddika di Desa Pabbentengan, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, perlu segera mendapat perhatian serius Pemerintah Kabupaten Gowa agar tidak menimbulkan persoalan baru, baik dari aspek pelayanan publik, kepastian hukum maupun lingkungan.
Pemerhati Kebijakan Publik dan Budaya, Hiyar Abdi Hamzah Daeng Nuntung, mengatakan bahwa pemerintah daerah perlu mengambil langkah cepat dan terukur menyikapi kondisi tersebut, terutama karena penutupan TPA dilakukan sementara oleh pemilik lahan.
TPA Caddika di Desa Pabbentengan, Kecamatan Bajeng, ditutup sementara oleh pemilik lahan. Karena itu, saya meminta Pemerintah Kabupaten Gowa segera melakukan komunikasi dan konsultasi dengan pemilik lahan untuk mencari solusi terbaik. Jangan sampai persoalan ini berlarut-larut dan berdampak langsung terhadap pelayanan persampahan masyarakat,โ ujar Hiyar.
Menurutnya, Pasal 19 UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah menegaskan bahwa pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga terdiri atas kegiatan pengurangan dan penanganan sampah. Penanganan tersebut mencakup pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, hingga pemrosesan akhir.
Hiyar juga mengapresiasi adanya masyarakat Gowa yang secara sukarela ikut membantu mengatasi persoalan sampah, termasuk menyediakan lahan serta menurunkan kendaraan truk dan excavator untuk membantu penanganan sampah.
Kita tentu mengapresiasi masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap kondisi Gowa. Ada masyarakat yang rela menyediakan lahannya, bahkan menyediakan truk dan excavator secara sukarela. Ini bentuk kepedulian sosial yang patut kita hargai karena mereka ingin melihat Gowa tetap bersih dan pelayanan masyarakat tetap berjalan,โ katanya.
Namun demikian, Hiyar mengingatkan bahwa niat baik tersebut tetap harus ditempatkan dalam koridor hukum, tata kelola pemerintahan dan perlindungan lingkungan.
Menurutnya, apabila pemerintah harus menggunakan lokasi lain sebagai tempat penampungan atau pemrosesan sementara, maka perlu dilakukan kajian hukum, teknis, lingkungan dan tata ruang, termasuk memastikan kewenangan serta persyaratan yang harus dipenuhi.
โKita jangan sampai menyelesaikan masalah sampah dengan menciptakan masalah baru. Kalau ada lokasi yang akan digunakan sebagai tempat penampungan atau pemrosesan sementara, tentu harus dikaji terlebih dahulu apakah memenuhi ketentuan hukum dan persyaratan lingkungan. Kondisi darurat tidak berarti mengabaikan aturan,โ tegas Hiyar.
Ia juga mengingatkan bahwa Pasal 29 ayat (1) huruf e UU Nomor 18 Tahun 2008 mengatur larangan membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan. Karena itu, pemerintah perlu memastikan lokasi dan mekanisme penanganan sampah memiliki dasar dan pengaturan yang jelas.
Hiyar berharap persoalan TPA Caddika dapat diselesaikan melalui pendekatan persuasif dan musyawarah.
Saya kira langkah pertama adalah komunikasi dan konsultasi. Pemerintah daerah perlu duduk bersama pemilik lahan, mendengar persoalannya, mencari titik temu dan membangun kesepakatan yang dapat memberikan kepastian bagi semua pihak. Pemerintah membutuhkan dukungan masyarakat, sementara masyarakat juga membutuhkan kehadiran dan kepastian dari pemerintah,โ ujarnya.
Ia menambahkan, penyelesaian persoalan sampah tidak cukup hanya dengan memindahkan tumpukan sampah dari satu tempat ke tempat lainnya. Pemerintah harus memastikan sistem pengelolaan sampah berjalan secara terencana, berkelanjutan, sesuai ketentuan hukum dan tetap menjaga lingkungan.
Yang kita dorong bukan memperdebatkan siapa yang salah. Yang terpenting adalah bagaimana sampah masyarakat segera tertangani, pemilik lahan mendapatkan kepastian, masyarakat mendapatkan pelayanan, dan lingkungan tetap terlindungi. Mari mencari solusi terbaik secara bersama-sama,โ pungkas Hiyar Abdi Hamzah Daeng Nuntung.
Wartawan: Musa, Editor: Tahar













