Teras, Gowa- Oleh: Danial Malik, Beberapa dekade pasca-Amandemen Ketiga UUD 1945 yang melahirkan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, eksperimen bikameralisme Indonesia justru terjebak dalam anomali demokrasi. Pasal 22C UUD 1945 mengamanatkan DPD sebagai representasi kepentingan daerah non-partisan untuk mengimbangi political heavy di DPR RI.
Namun, cetak biru ideal tersebut hari ini mengalami pembajakan struktural. Alih-alih diisi oleh representasi kultural dan pemangku adat tulen, DPD bertransformasi menjadi “suaka politik” baru bagi oligarki lokal dan kapitalis murni. Realitas elektoral menunjukkan bahwa skema pemilihan langsung berskala provinsi memicu high-cost politics.
Kontestasi tidak lagi menguji integritas dan legitimasi silsilah kultural, melainkan kapasitas isi dompet. DPD tidak benar-benar mewakili daerah; ia mewakili akumulasi modal yang berhasil membeli suara dalam pasar gelap demokrasi.
Kondisi ini memicu defisit keterwakilan (representational deficit) yang akut, terutama di wilayah pinggiran dan Indonesia bagian timur.
Ketika instrumen formal negara gagal menangkap denyut nadi sosiologis daerah, resistensi dan mosi tidak percaya terhadap pusat niscaya menguat. Komodifikasi kursi DPD oleh pemilik modal besar secara perlahan mengeliminasi hak-hak masyarakat hukum adat, pemilik sah wilayah sosiologis Nusantara yang eksistensinya bahkan mendahului akta kelahiran Republik Indonesia.
Jika tren ini dibiarkan, klaim Indonesia sebagai negara hukum yang menghargai pluralisme kultural hanyalah retorika konstitusional yang hampa โ kosong melompong.
Untuk mengeliminasi konflik keterwakilan ini, rekonstruksi ketatanegaraan secara radikal melalui restitusi politik adalah sebuah keharusan sejarah.
Negara harus berani memposisikan kembali institusi kerajaan, kesultanan, dan kesukuan adat secara formal di dalam konstitusi. Basis legalitasnya kuat: Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945 secara eksplisit menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.
Namun, pasal ini selama ini dikebiri dan direduksi hanya sebatas pengakuan di sektor hilir pelestarian budaya semata, tanpa pernah diberikan panggung kedaulatan di sektor hulu legislasi nasional.
Dalam lanskap regional, kita tidak perlu menutup mata pada keberhasilan tata negara Federasi Malaysia. Melalui Perlembagaan Persekutuan (Konstitusi Malaysia), institusi monarki tradisional tidak dieliminasi, melainkan dilembagasikan secara elegan melalui Majelis Raja-Raja (Conference of Rulers).
Para Sultan tidak hanya menjadi simbol budaya dekoratif, melainkan memiliki fungsi konstitusional strategis, termasuk hak veto terhadap undang-undang tertentu yang menyangkut hak-hak keagamaan dan adat, serta memilih Yang di-Pertuan Agong (Kepala Negara).
Tentu Indonesia tidak harus menjiplak mentah-mentah sistem monarki konstitusional Malaysia karena kita telah memilih jalan Republik. Namun, esensi filosofis dari Malaysia yang patut diadopsi adalah pengakuan pragmatis negara bahwa stabilitas nasional mustahil dicapai dengan mengebiri pemegang legitimasi sejarah.
Jika Malaysia mampu mengawinkan modernitas demokrasi Barat dengan otoritas tradisional Melayu hingga melahirkan stabilitas politik yang kokoh, mengapa Indonesia justru memilih keras kepala mempertahankan sistem pemilu DPD yang liberal-kapitalistik?
Mengabaikan institusi kerajaan Nusantara di dalam konstitusi, sementara tetangga kita menjadikannya pilar stabilitas, adalah bentuk kesombongan geopolitik yang keliru.
Menjadikan entitas tradisional Nusantara sebagai pengisi kamar DPD merupakan bentuk pemenuhan historical justice sekaligus koreksi atas monopoli elektoral berbasis uang.
Pendekatan ini dapat dioperasionalkan melalui pembenahan mekanisme rekrutmen politik yang diatur dalam undang-undang pemilu masa depan.
Pengisian kursi DPD RI dapat dibagi menjadi dua kluster fungsional; refresentasi kultural dan electoral professional, yang kemudian secara bertahap menjadi refresentasi kultural dibawah Majelis Adat dan Dewan Kerajaan Formulasi ini secara otomatis akan mengeliminasi dominasi politik uang.
Legitimasi seorang utusan adat tidak lahir dari seberapa masif baliho atau logistik pemilu yang disebarkannya, melainkan dari konsensus adat dan tanggung jawab moralnya dalam merawat amanah tanah ulayat. Model keterwakilan korporatis-tradisional ini bukanlah kemunduran feodal, melainkan bentuk adaptasi cerdas yang relevan dengan karakteristik sosiologis Indonesia.
Secara internasional, model hybrid ini berhasil diterapkan di beberapa negara republik pasca-kolonial seperti Ghana melalui National House of Chiefs, yang berfungsi memitigasi sengketa wilayah dan ketegangan horizontal.
Lebih jauh lagi, penataan ulang DPD ini adalah kunci krusial untuk meredam konflik integrasi di republic ini terkhusus di wilayah Indonesia bagian timur, seperti Papua, Maluku, Nusa Tenggara dan Sulawesi.
Gejolak sosiopolitik di wilayah timur sering kali bersumber dari rasa keterasingan politik karena struktur kepemimpinan berbasis dewan adat, klan, atau suku dipaksa tunduk pada birokrasi modern yang transaksional.
Ketika negara membuka pintu konstitusi dan memberikan kursi DPD secara terhormat kepada para pemangku adat lokal tersebut, tuduhan bahwa Jakarta bertindak sebagai “penjajah gaya baru” akan patah dengan sendirinya.
Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak akan runtuh hanya karena mengakui supremasi kultural kerajaan dan masyarakat adat di dalam parlemennya.
Sebaliknya, Indonesia justru mengokohkan fondasi dirinya. Menolak kehadiran mereka di dalam konstitusi, sambil terus membiarkan kursi DPD diperjualbelikan oleh para pemilik modal, adalah tindakan pengkhianatan nyata terhadap sejarah dan masa depan bangsa ini.
Sudah saatnya kita menghentikan sandiwara keterwakilan elektoral yang semu dan mengembalikan hak bicara kepada mereka yang benar-benar memiliki akar di bumi Nusantara.
Wartawan: Musa, Editor: Tahar













