Teras, Gowa – Lapak bangunan di belakang Pasar Sentral Sungguminasa masih berdiri, meski disebut telah mendapat penolakan dan peringatan sejak 2024.
Ketua Tim Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Negara BBWS Pompengan Jeneberang, Hamnur, menegaskan bahwa area kaki tanggul bukan tempat untuk mendirikan bangunan, baik permanen maupun semipermanen, Rabu (16/9/2026).
Menurut Hamnur, hasil peninjauan tim Rekontek menemukan bahwa pemanfaatan lokasi tersebut berpotensi mengganggu tugas dan fungsi Kementerian Pekerjaan Umum.
“Berdasarkan hal tersebut di atas, permohonan saudara tidak diterima, ditolak,” ujar Hamnur.
Ia menjelaskan, bangunan tidak diperbolehkan berdiri di kaki tanggul, baik pada bagian dalam maupun luar tanggul. Selain berada di area sempadan sungai, keberadaan bangunan dikhawatirkan mengganggu fungsi tanggul sebagai bangunan pengendali banjir.
Hamnur juga menambahkan, lokasi di belakang Pasar Sentral Sungguminasa dinilai tidak layak dimanfaatkan untuk peruntukan lain karena terdapat aset negara berupa bangunan pengendali banjir.
“Tanggul ini tentunya fungsinya sangat urgen, yang melindungi bagian luar sungai kita. Kalau tanggul ini terganggu fungsinya, apalagi sampai berubah dimensinya atau bentuknya, tentu tanggul ini tidak akan bekerja maksimal,” jelasnya.
Menurut Hamnur, gangguan terhadap tanggul dapat berdampak pada kemampuan bangunan tersebut dalam menahan luapan air sungai ketika terjadi banjir.
BBWS Pompengan Jeneberang selanjutnya berencana melayangkan surat kepada pemilik bangunan yang berada di lokasi tersebut. Pemilik bangunan diharapkan membongkar bangunannya secara mandiri.
“Kami usahakan secepatnya, kalau tidak minggu ini, minggu depan,” kata Hamnur.
Terkait keberadaan bangunan yang disebut telah mendapat penolakan sebelumnya, riwayat penanganan sejak 2024 juga perlu dijelaskan lebih lanjut oleh pihak BBWS, termasuk bentuk peringatan yang telah disampaikan dan langkah yang telah dilakukan terhadap pemilik bangunan.
Wartawan: Musa, Editor: Tahar













