Teras, Gowa – Harapan untuk mendapatkan kepastian status kepegawaian masih menjadi penantian bagi kurang lebih 1.000 guru honorer di Kabupaten Gowa, Selasa (15/9/2026).
Mereka yang telah mengabdi bertahun-tahun berada di ruang-ruang kelas, mendampingi dan mendidik anak-anak. Namun, soal masa depan sendiri, status mereka sebagai tenaga pendidik hingga kini masih menjadi tanda tanya.
Situasi itu kembali mendapat perhatian setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Aturan tersebut antara lain mengatur pengadaan PPPK Paruh Waktu untuk jabatan nonmanajerial, termasuk guru.
Bagi para guru honorer, terbitnya regulasi tersebut tentu menjadi sesuatu yang patut diperhatikan. Namun, regulasi saja belum cukup. Mereka juga membutuhkan penjelasan mengenai bagaimana aturan itu akan diterapkan di daerah.
Hal inilah yang kemudian dipertanyakan Arianto Paletteri, Wakil Ketua DPP Gempa Indonesia.
Menurut Arianto, Pemkab Gowa perlu segera mengambil langkah dengan melakukan pendataan dan pembahasan bersama pihak terkait. Dari sana, pemerintah dapat menjelaskan siapa saja yang memenuhi kriteria, bagaimana mekanismenya, serta apa saja tahapan yang harus dilalui.
“Kurang lebih ada 1.000 guru honorer yang sampai sekarang belum jelas bagaimana masa depannya. Ini bukan jumlah yang sedikit. Mereka sudah bertahun-tahun mengabdi dan ikut mencerdaskan anak-anak di Gowa,” kata Arianto.
Ia menilai para guru honorer tidak seharusnya dibiarkan menunggu tanpa informasi yang jelas.
“Sudah ada regulasi, tunggu apa lagi? Kalau memang ada persyaratan dan tahapan yang harus dipenuhi, jelaskan kepada guru honorer. Jangan mereka dibiarkan menunggu tanpa kepastian,” ujarnya.
Arianto juga menegaskan bahwa aturan mengenai PPPK Paruh Waktu tidak berarti seluruh guru honorer otomatis menjadi ASN.
Menurutnya, yang lebih penting saat ini adalah adanya kejelasan dari pemerintah daerah mengenai proses dan kebijakan yang akan ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami tidak mengatakan semua guru honorer otomatis menjadi ASN. Tetapi pemerintah harus menjelaskan siapa yang memenuhi kriteria, bagaimana mekanismenya, apa kendalanya dan apa langkah Pemkab Gowa,” tegasnya.
Arianto berharap Pemkab Gowa tidak menunggu sampai persoalan ini menjadi polemik yang lebih besar.
Ia meminta pemerintah daerah membuka ruang komunikasi dengan pihak-pihak terkait, mulai dari BKPSDM, Dinas Pendidikan, DPRD hingga perwakilan guru honorer.
Menurutnya, komunikasi menjadi penting agar para guru mendapatkan informasi yang sama dan tidak hanya mengandalkan kabar yang beredar dari satu pihak ke pihak lainnya.
“Guru honorer berhak mendapatkan penjelasan yang jelas. Kalau ada proses yang harus dilakukan, sampaikan. Kalau ada kendala, jelaskan juga,” katanya.
Arianto mengaku sebelumnya telah berupaya menghubungi sejumlah pihak di lingkungan Pemkab Gowa untuk meminta perhatian dan penjelasan mengenai persoalan tersebut. Namun, menurutnya, belum ada perhatian sebagaimana yang diharapkan.
Karena itu, ia juga meminta media ikut mengawal persoalan tersebut dengan mempertanyakan langkah Pemkab Gowa.
“Jangan hanya guru honorer yang disuruh menunggu. Pemerintah juga harus menjelaskan apa yang sudah dilakukan dan apa yang akan dilakukan,” ujarnya.
Jangan Biarkan Pengabdian Berakhir Tanpa Kepastian
Bagi Arianto, persoalan guru honorer bukan semata soal status kepegawaian. Di balik angka kurang lebih 1.000 orang itu, ada tenaga pendidik yang selama bertahun-tahun menjalankan tugas di sekolah.
Karena itu, ia berharap pemerintah daerah dapat segera memberikan kepastian mengenai arah kebijakan terhadap mereka.
“Jangan tunggu guru honorer bergerak dan mempertanyakan nasibnya baru pemerintah sibuk menjawab. Pemerintah harus lebih dulu hadir. Karena mereka sudah lama hadir di ruang-ruang kelas untuk mendidik anak-anak kita,” pungkas Arianto.
Wartawan: Musa, Editor: Tahar













