Example floating
Example floating
Berita

Cegah Salah Kelola Dana Desa, Pemerintah Desa Cilellang Gandeng Kejari Barru Gelar Penyuluhan Hukum

×

Cegah Salah Kelola Dana Desa, Pemerintah Desa Cilellang Gandeng Kejari Barru Gelar Penyuluhan Hukum

Sebarkan artikel ini
Iklan

Teras, Barru- 28 Juli 2026, Pemerintah Desa Cilellang, Kecamatan Mallusetasi, menggelar Penyuluhan Hukum Tahun 2026. Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Desa Cilellang dan diikuti oleh aparatur desa, BPD, LPM, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta PKK Desa Cilellang.

Hadir sebagai narasumber Kepala Seksi 1 Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Barru. Materi yang disampaikan fokus pada tata cara pengelolaan Dana Desa, pencegahan, serta aspek hukum yang melekat pada pelaksanaan program pembangunan desa.

Kepala Desa Cilellang dalam Berbagainya menyampaikan harapan agar penyuluhan ini dapat meningkatkan pemahaman seluruh aparatur desa. “Kami berharap dengan sosialisasi ini, aparatur desa semakin memahami aturan dan mekanisme pengelolaan dana desa. Tujuannya agar penggunaan anggaran benar-benar tepat sasaran, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

Pemateri dari Kejari Barru menjelaskan tentang dasar hukum pengelolaan keuangan desa, potensi kerawanan, hingga sanksi pidana apabila terjadi perlindungan. Ia juga menekankan pentingnya administrasi, perencanaan partisipatif, dan pengawasan bersama.

“Pengelolaan dana desa harus sesuai aturan. Bukan hanya bisa melaksanakan program, tetapi juga harus bisa mempertanggungjawabkannya secara hukum. Peran aparatur sangat penting dalam melakukan pengawalan pengelolaan anggaran desa,” jelas pemateri.

Iklan

Kegiatan berlangsung interaktif. Peserta mengajukan berbagai pertanyaan terkait pengadaan barang dan jasa, pertanggungjawaban, hingga peran BPD dalam pengawasan.

Melalui penyuluhan ini, Pemerintah Desa Cilellang berharap tidak ada lagi kesalahan administratif dalam pengelolaan dana desa. Aparatur diharapkan mampu menjalankan tugas sesuai regulasi sehingga pembangunan desa berjalan lancar dan dipercaya masyarakat.

Iklan

Wartawan: Harisman, Editor: Musa