Teras, Makassar – Pemerhati Kebijakan Publik dan Budaya, Hiyar Abdi Hamzah Daeng Nuntung, S.E., M.M., meminta seluruh pihak untuk menghormati proses hukum terkait laporan dugaan penganiayaan yang menyeret Ketua DPRD Bone terhadap seorang staf Sekretariat DPRD Bone. Pernyataan tersebut disampaikan Hiyar saat ditemui di Warkop Azzahra, Jalan Talasalapang, Makassar, Sabtu 25 Juli 2026.
Menurut Hiyar, masyarakat perlu memberikan ruang kepada Kepolisian untuk bekerja secara profesional, objektif, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Ia menilai penyidik tentu sedang melakukan pengumpulan fakta, klarifikasi, serta pendalaman terhadap alat bukti dan keterangan para pihak sebelum mengambil kesimpulan hukum.
“Saya mengajak semua pihak untuk mempercayakan penanganan perkara ini kepada Kepolisian. Jangan sampai opini yang berkembang di media sosial mendahului proses hukum. Negara hukum mengedepankan asas praduga tak bersalah sehingga setiap orang berhak memperoleh proses yang adil dan objektif,” ujar Hiyar.
Ia juga mengingatkan agar persoalan tersebut tidak dipolitisasi atau dijadikan sarana membangun opini yang dapat memperkeruh suasana di tengah masyarakat. Menurutnya, informasi yang beredar di media sosial belum tentu menggambarkan keseluruhan peristiwa karena kronologi awal harus dibuktikan melalui pemeriksaan saksi, barang bukti, serta alat bukti lainnya sesuai ketentuan hukum acara pidana.
“Yang mengetahui secara utuh apa yang sebenarnya terjadi adalah para pihak yang terlibat dan saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian. Oleh karena itu, biarkan penyidik bekerja berdasarkan fakta, bukan berdasarkan persepsi ataupun tekanan opini publik,” katanya.
Hiyar menambahkan bahwa apabila Ketua DPRD Bone atau pihak lain memilih menempuh jalur hukum, hal tersebut merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Namun, setiap laporan tentunya harus disertai dasar hukum, bukti permulaan, maupun saksi yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Hak untuk melapor dijamin oleh hukum. Demikian pula setiap laporan akan diuji melalui mekanisme penyelidikan dan penyidikan. Karena itu, publik sebaiknya menunggu hasil proses hukum yang sah daripada terburu-buru memberikan penilaian terhadap seseorang,” jelasnya.
Selain proses hukum di Kepolisian, Hiyar menjelaskan bahwa apabila terdapat pengaduan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik atau perilaku anggota DPRD, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bone juga memiliki kewenangan sesuai tata tertib dan peraturan perundang-undangan untuk melakukan klarifikasi.
Proses tersebut dilakukan dengan memanggil dan meminta keterangan dari pelapor, terlapor, maupun pihak-pihak terkait, termasuk saksi, guna memperoleh gambaran yang utuh sebelum mengambil kesimpulan atau memberikan rekomendasi sesuai kewenangannya.
Ia juga mengimbau agar pernyataan-pernyataan yang disampaikan di ruang publik tetap mengedepankan etika, budaya, dan tanggung jawab moral. Kritik terhadap pejabat publik merupakan bagian dari demokrasi, namun harus tetap didasarkan pada fakta yang dapat diverifikasi, bukan pada asumsi atau penghakiman sebelum adanya kepastian hukum.
“Budaya demokrasi yang sehat adalah budaya yang menghormati hukum, menjaga etika komunikasi publik, serta menghargai mekanisme penyelesaian melalui aparat penegak hukum maupun lembaga etik. Dengan demikian, stabilitas sosial tetap terjaga dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara semakin kuat,” tutup Hiyar.
Wartawan: Iwan, Editor: Musa Khadar Khan















