Teras, Gowa – Pemerhati Kebijakan Publik dan Budaya, Hiyar Abdi Hamzah Daeng Nuntung, S.E., M.M., menilai dinamika hubungan antara Pemerintah Kabupaten Gowa dan DPRD Kabupaten Gowa perlu disikapi secara objektif serta ditempatkan dalam koridor hukum tata negara dan pemerintahan daerah. Menurutnya, setiap perbedaan pandangan mengenai mekanisme rapat atau pembahasan rancangan peraturan daerah harus diselesaikan melalui mekanisme konstitusional, bukan dengan langkah-langkah yang berpotensi menghambat pelaksanaan fungsi kelembagaan.
Saat dihubungi media, Hiyar menjelaskan bahwa apabila benar terdapat instruksi yang mengakibatkan pejabat pemerintah daerah tidak menghadiri undangan resmi DPRD dalam rangka pelaksanaan fungsi anggaran, maka kondisi tersebut patut menjadi perhatian dari perspektif hukum administrasi pemerintahan. Namun, ia menegaskan bahwa penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum harus dilakukan oleh lembaga yang berwenang melalui proses pemeriksaan yang objektif. “Dalam negara hukum, tidak boleh ada kesimpulan sepihak. Yang diperlukan adalah pemeriksaan berdasarkan fakta, dokumen, dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, apabila terdapat dugaan adanya tindakan yang menghambat pelaksanaan fungsi konstitusional DPRD, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sebagai wakil pemerintah pusat dapat mempertimbangkan pembinaan dan pengawasan sesuai kewenangannya, termasuk melalui pemeriksaan administratif oleh Inspektorat Provinsi,” ujarnya.
Hiyar juga menyoroti bahwa pada agenda Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa sebelumnya yang membahas penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kehadiran Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, para staf ahli, kepala perangkat daerah, dan para camat menunjukkan adanya pemahaman bahwa agenda DPRD merupakan bagian dari penyelenggaraan pemerintahan daerah yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, pengalaman tersebut menjadi pelajaran penting agar hubungan kelembagaan tetap dijaga dalam koridor konstitusi. Ia juga menyarankan agar Banggar DPRD Kabupaten Gowa dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tetap menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sesuai tahapan dan ketentuan hukum yang berlaku demi menjamin kepastian anggaran dan keberlanjutan tata kelola pemerintahan.
Lebih lanjut, Hiyar berpandangan bahwa surat Bupati mengenai permohonan penundaan rapat paripurna serta surat yang berisi penegasan kepada pejabat pemerintah daerah untuk tidak menghadiri rapat paripurna merupakan persoalan kelembagaan yang memerlukan kejelasan hukum.
Oleh karena itu, ia menyarankan agar Pimpinan DPRD Kabupaten Gowa secara resmi berkonsultasi secara tertulis kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sebagai wakil pemerintah pusat guna memperoleh penjelasan, pembinaan, dan arahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Prinsip checks and balances mengharuskan kepala daerah dan DPRD saling menghormati kewenangan masing-masing. Perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar dalam demokrasi, tetapi penyelesaiannya harus melalui mekanisme hukum dan pembinaan pemerintahan. Yang harus dijaga adalah kepastian hukum, tertib penyelenggaraan pemerintahan, serta kepentingan masyarakat di atas kepentingan pihak mana pun,” tutup Hiyar.
Wartawan: Musa Khadar Khan, Editor: Tahar















